93 Desa Se-Kuningan Siap Pilkades Serentak

93 Desa Se-Kuningan Siap Pilkades Serentak

KUNINGAN - Sebanyak 93 desa di Kabupaten Kuningan akan menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) serentak 6 Agustus 2017. Ketentuan tersebut berdasar surat Bupati Kuningan nomor 141.1/2256/DPMD tertanggal 5 Juli. Para camat dipastikan sudah surat bupati terkait pelaksanaan pilkades, termasuk tahapannya. Dalam surat tersebut, bupati menyampaikan agar desa-desa yang mengalami kekosongan kades dan masa jabatan kades habis pada 2018, agar segera membentuk panitia pilkades melalui BPD setempat dengan mengacu kepada Perda Nomor 14/2015 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4/2017. Acuan atau pedoman yang harus digunakan selanjutnya yakni Perbup Kuningan Nomor 50/2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perbup Kuningan Nomor 37/2017. Kepala Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Deniawan MSi menjelaskan, pihaknya sudah menyampaikan tahapan pilkades kepada seluruh kecamatan yang desanya akan menyelenggarakan pilkades melalui kasi pemerintahan. Tahapan pilkades sendiri akan dimulai dengan pembentukan Panitia Pemilihan (Panlih) Kades 12-14 Juli 2017. “Tahapan pilkades serentak sudah ada, kita mulai dari pembentukan Panlih di desa masing-masing tanggal 12 sampai 14 Juli. Sampai kemarin ada 93 desa yang akan menyelenggarakan pilkades serentak di Kuningan. Kalau melihat dari matrik, hari H pelaksanaan pilkades serentak akan dilaksanakan tanggal 6 Agustus 2017,” jelas Deni. Dengan mengacu kepada peraturan yang ada, Deniawan kembali menegaskan untuk pilkades kali ini tidak boleh calon tunggal, atau minimal harus ada 2 calon. Ia berharap semua desa yang akan menggelar pilkades ini akan ada calon yang muncul lebih dari satu orang dengan pelaksanaan pilkades sendiri berjalan aman dan lancar sesuai tahapan yang durencanakan. “Kita berharap pilkades serentak ini berjalan lancar, aman dan tepat waktu sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan, serta menghasilkan kepala desa terpilih yang betul-betul berkualitas,” harap Deni. Sementara itu, dalam tahapan Pilkades serentak 2017 ini, pengumuman pendaftaran bakal calon kades akan dilaksanakan pada 13-21 Juli, penjaringan balon kades tahap pertama 13-17 Juli, penjaringan tahap kedua 18-22 Juli, penetapan calon kades oleh Panlih 27 Juli, kampanye calon kades 29 Juli - 2 Agustus, deklarasi damai 3 Agustus, hari tenang 4-5 Agustus, pemungutan suara 6 Agustus dan pelaporan hasil penetapan calon kades terpilih 7-9 Agustus 2017. (muh)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: