Mutasi 7 Juni Tabrak Aturan, Kalinga Minta KASN Turun

Mutasi 7 Juni Tabrak Aturan, Kalinga Minta KASN Turun

CIREBON - Mutasi dan rotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon mendapat perlawanan dari pejabat esselon II. DPRD Kabupaten Cirebon pun segera menindaklanjuti persoalan tersebut. Kemarin (11/7), DPRD Kabupaten Cirebon memanggil mantan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Drs H Kalinga MM. Pemanggilan Kalinga cukup beralasan. Sebab, sewaktu masih menjabat di BKPSDM, Kalinga telah melaporkan persoalan mutasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tertanggal 5 Juni 2017 lalu. Pemanggilan tersebut dibenarkan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Junaedi ST usai rapat di ruang Komisi I bersama Kalinga, mantan Sekretaris BKPSDM Jajang Sofyan MSi, serta Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Sri Darmanto. Mereka dinilai Junaedi mempunyai peran utama saat mutasi 7 Juni 2017 lalu. Junaedi mengatakan, dalam surat yang ditujukan ke KASN itu tentang mutasi dan rotasi, serta pengisian jabatan tidak sesuai dengan aturan. Oleh karenanya, Kalinga mengirimkan surat itu bertujuan agar Satgas KASN turun langsung menghentikan proses mutasi. \"Ini versi Pak Kalinga. Sedangkan kita memanggil Pak Kalinga berdasarkan perintah pimpinan DPRD, mengingat ada tembusan surat yang ditujukan ke ketua KASN,\" terang Junaedi, kemarin (11/7). Menurutnya, dilihat dari mutasi pada 7 Juni 2017 lalu, hasilnya banyak yang tidak sesuai aturan.  Seperti untuk eselon II, normatifnya dilakukan mutasi itu didasarkan beberapa hal. Di antaranya menimbang waktu yang bisa dilakukan minimalnya ketika sudah menjabat selama dua tahun. Kemudian, masalah latar belakang. Seorang eselon II itu, lanjut Junaedi, menjabat kepala OPD atau SKPD harus mempunyai pengalaman 2-5 tahun di bidangnya. “Nah ini banyak yang menyalahi aturan. Termasuk ada satu jabatan yang diduduki oleh dua pejabat. Sehingga, sementara kami ada link antara fakta hasil dengan laporan ini,” paparnya. Dia menjelaskan, diundangnya Kalinga dalam kesempatan ini adalah untuk mengklarifikasi masalah mutasi yang dinilai menabrak aturan. Politisi PKS itu mengungkapkan, dari pemaparan Kalinga sendiri, di dalam proses mutasi terdapat keterlibatan mantan Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan di BKPSDM Kabupaten Cirebon, Sri Darmanto. Oleh karena itu, secara mendadak Komisi I memanggil Sri Darmanto. “Dan hasil keterangan dari Pak Sri sendiri banyak yang bisa kita ambil. Sehingga nanti kita akan memanggil anggota Baperjakat yang lain. Mungkin Pak Sekda dan Pak Asisten, setelah itu kita rencanakan ke Komisi ASN untuk menanyakan tindaklanjut dari surat ini seperti apa,” tandasnya. Sementara itu, Kalinga menuturkan, dalam proses mutasi 7 Juni 2017, yang status dia masih menjabat kepala BKPSDM, tidak melibatkan dirinya. Dia menilai, proses mutasi tersebut telah menyalahi aturan yang telah diberlakukan. “Entah sah atau tidaknya sih terserah ya. Tapi yang jelas, proses mutasi itu telah menyalahi aturan. Makanya, saat itu saya melayangkan surat ke ketua Komisi ASN per tanggal 5 juni 2017,” katanya singkat. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: