Pro dan Kontra Perppu Ormas, Walikota: Dukung Pemerintah Jaga NKRI

Pro dan Kontra Perppu Ormas, Walikota: Dukung Pemerintah Jaga NKRI

CIREBON - Ketua Ormas Al Manar Cirebon, Andi Mulya menyesalkan pemerintah yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Menurut Andi, Perppu tersebut dinilai akan menghambat kebebasan berpendapat. Selian itu, Perppu yang sudah diterbitkan itu dijadikan sebagai alat untuk membidik sejumlah ormas keagaman. \"Saya sangat tidak setuju dengan Perppu tersebut. Kalau menurut saya, Perppu ini ditujukan untuk mengkerdilkan umat Islam. Dan saya yakin, nantinya ormas-ormas Islam yang bakal jadi tergetnya,\" kata Andi. Sedangkan pendapat berbeda muncul dari Ketua Ansor Kota Cirebon, Bana. Bana mengaku setuju dengan penertiban Perppu tersebut. Menurut Bana, Perppu yang dikeluarkan sudah tepat, karena mampu menyaring ormas-ormas yang radikal. \"Saya kira presiden sudah sangat cerdas membaca fenomena kanker radikal yg makin menjalar dihampir semua lini. Kami dukung terus setiap usaha pemerintah dalam penguatan NKRI semacam ini,\" kata Bana. Sementara itu, Walikota Cirebon Nasrudin Azis mengaku belum memahami dengan detail tentang isi dari Perppu tersebut. Namun, Azis akan meminta Kesbangpol untuk memperlajari Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). \"Karena Perppu itu baru dikelurkan, saya belum sempat untuk mempelajari. Nanti saya suruh Kesbangpol buat pelajari Perppu tersebut,\" kata Azis. Diungakapkan Azis, dirinya selalu mendukung pemerintah terkait upaya untuk mempertahankan dan menjaga keutuhan NKRI. \"Alhamdulilah di Kota Cirebon tidak ada ormas-ormas yang terindikasi menyimpang dari Pancasila. Mudah-mudahan ormas di sini selamanya cinta Pancasila,\" ungkap Azis. Seperti diketahui, pemerintah resmi menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 atas Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Sejumlah pasal dalam UU Ormas dihapus, direvisi, dan ditambahi. Melalui perppu ini pemerintah bisa membubarkan ormas tanpa melalui pengadilan. (fazri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: