Wow Fantastis!!! Anggota DPRD Makin Kaya, Gaji Capai Rp36 Juta

Wow Fantastis!!! Anggota DPRD Makin Kaya, Gaji Capai Rp36 Juta

MAJALENGKA – Jika amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 beserta peraturan daerah (Perda) diterapkan, uang representasi (gaji) dan tunjangan-tunjangan bulanan anggota DPRD Kabupaten Majalengka bakal naik drastis dari yang sekarang. Pemkab Majalengka sudah melakukan merancang besaran dana yang akan diplot untuk menjalankan amanat regulasi tersebut, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) 2017 maupun ke dalam RAPBD murni tahun 2018 mendatang. Kabid Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sriyatin SE menjelaskan, estimasi penghitungan beban anggaran yang telah dilakukan sejauh ini masih menunggu petunjuk teknis pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) yang masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Namun skema yang diambil untuk mengantisipasi hal itu adalah mendasarkan pada asumsi-asumsi seperti garis besar PP 18/2017 tersebut dengan pengelompokan KKD tertinggi, misalnya pemberian tunjangan komunikasi intensif (TKI) dan tunjangan reses untuk sementara diasumsikan standar KKD maksimal. “Untuk nilai riil-nya kita masih menunggu petunjuk yang diatur Permendagri, tapi kalau pakai standar KKD maksimal kita sudah menghitung berapa besar beban anggaran yang mesti ditambah untuk menjalankan amanat PP 18 Tahun 2017 itu,” ujar dia. Misalnya di RAPBD-P 2017 dilakukan penambahan belanja gaji dan tunjangan DPRD sebesar Rp3,2 miliar, untuk gaji dan tunjangan-tunjangan anggota DPRD selama empat bulan (September-Desember 2017). Sedangkan untuk APBD 2017 sebelum perubahan total belanja untuk gaji dan tunjangan anggota dewan di angka Rp9,807 miliar. Pada RAPBD murni 2018 mendatang, pihaknya merencanakan bakal melakukan penambahan Rp12,093 miliar. Sehingga total belanja kebutuhan gaji dan tunjangantunjangan anggota DPRD pada APBD murni 2018 di kisaran Rp21,9 miliar. Jika terwujud, maka gaji dan tunjangan-tunjangan anggota dewan bertambah 1,5 kali lipat dari nilai yang sekarang. Dengan asumsi Rp21,9 miliar tersebut dibagi rata dengan durasi 12 kali penghasilan bulanan dan dibagi 50 orang anggota, maka setiap anggota dewan per bulan mendapat Rp32-36 juta bergantung jabatannya. Saat ini pendapatan anggota DPRD di kisaran Rp12-16 juta. Wakil Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) Aan Subarnas SE berharap pemkab mengacu asumsi maksimal, mengantisipasi ketika Permendagri turun ternyata pengelompokan KKD Majalengka masuk kategori tinggi. “Jaga-jaga, khawatir kalau diasumsikan menengah ternyata penghitungan KKD-nya tinggi. Mau ditalangi pakai dana apa gaji dan tunjangan-tunjangan kita nanti,” imbuhnya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: