Segini Jumlah Aset CSI yang Disita, soal Lelang di Tangan Jaksa

Segini Jumlah Aset CSI yang Disita, soal Lelang di Tangan Jaksa

CIREBON - Setelah sidang vonis dua pimpinan CSI, kini bola panas berada di kejaksaan. Terutama untuk proses pelelangan aset-aset bergerak dan tak bergerak yang disita. Berdasarkan fakta persidangan, ada sejumlah aset yang disita menjadi barang bukti. Antara lain satu mobil merek Mistsubishi Pajero Sport, 22 handhpone, 59 bidang tanah dan bangunan, dan juga sejumlah uang dalam rekening lebih dari Rp 25 miliar, dan 88 ribu 250 dolar. \"Untuk lelang itu nanti pihak kejaksaan yang melelangkan. Kami hanya menerima berkas perkara dan memutuskannya,\" ucap Humas PN Sumber, Jumadi, kemarin. Dalam putusan majelis hakim sudah dijelaskan untuk uang dalam rekening sebesar lebih dari Rp 25 miliar dan 88 ribu 250 dollar itu akan dikembalikan kepada para nasabah. Sedangkan aset-aset dirampas oleh negara untuk dilelangkan dan kemudian dikembalikan kepada para nasabah secara proporsional. \"Barang bukti yang disebutkan dalam putusan itu 1.168 item, dirampas oleh negara selanjutnya dilelangkan dan hasilnya dibagikan kepada anggota,\" tambahnya. Kedua pimpinan BMT CSI Syariah Sejahtera sendiri sudah divonis, masing-masing 7 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar subsider 5 bulan kurungan. Majelis hakim tidak memutuskan mengenai operasional Koperasi BMT CSI Syariah Sejahtera. Menurut Jumadi, dua dakwaan JPU memang lebih melekat kepada pelanggaran pidana UU Perbankan Syariah Negara dan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. \"Soal koperasi itu tidak disinggung apakah koperasi itu ilegal atau tidak. Karena ini kan lebih kepada perbuatan pidana yang dilakukan oleh Iman Santoso dan Moh Yahya, bukan pada koperasi itu sendiri,\" tukasnya. Putusan majelis hakim sendiri menyatakan Iman Santoso dan Moh Yahya bersalah dan telah terbukti melakukan bersama-sama tindakan penghimpunan dana dalam bentuk simpanan atau investasi berdasarkan prinsip mudharabah tanpa izin dari Bank Indonesia. Mereka juga telah melakukan tindak pidana pencucian uang. \"Jadi ini menyinggung tindak pidana oleh dua orang tersebut, bukan koperasinya. Mengenai kegiatan koperasi itu di luar pengadilan,\" ucapnya. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: