Terungkap, Oknum Pegawai RSUD di Majalengka Jual Limbah Medis

Terungkap, Oknum Pegawai RSUD di Majalengka Jual Limbah Medis

MAJALENGKA – Jajaran Satreskrim Polres Majalengka membekuk oknum pegawai di salah satu RSUD di Kabupaten Majalengka. Pegawai RSUD itu kedapatan menyimpan dan memanfaatkan limbah bahan berbahaya beracun (B3) medis tanpa izin. “Dari tangan pelaku kami menyita 10 masker pernapasan bekas, 45 selang pernapasan, 16 buah selang infus, 11 jarum infuse, dan 42 botol infuse bekas,” jelas Kasat Reskrim, AKP Rina Perwitasari SIK kepada sejumlah media, Senin (7/8). Kronologi itu bermula saat pelaku mengumpulkan atau memungut limbah berbahaya setiap hari. Aksi pelaku bahkan sudah berlangsung hampir setahun lalu. Biasanya pelaku menjual ke tukang barang bekas demi menambah penghasilan setiap bulan. Kali ini aksi pelaku diketahui; belum sempat dijual, petugas sudah lebih dulu mengamankannnya. Rina menjelaskan, pelaku ditangkap karena tidak memiliki izin dari pihak berwenang melakukan penyimpanan dan memanfaatkan limbah B3 di sebuah perumahan atau di lingkungan masyarakat. Perbuatan tersebut melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 pasal 102 dan pasal 59 ayat (4) tentang lingkungan hidup. Kasat Reskrim menambahkan, barang-barang tersebut disimpan di kediamannya. Padahal pengelolaan dan penyimpanan limbah B3 tanpa izin itu, dikhawatirkan merugikan dan membahayakan kesehehatan masyarakat di lingkungan sekitar. Maka setiap orang yang melakukan, dan pengelolaan limbah B3 tanpa izin pihak berwenang jelas menyalahi aturan. Pelaku tidak ditahan Reskrim Polres Majalengka, namun perbuatan pelaku sudah diproses Kejaksaan Negeri Majalengka. “Pelaku merupakan salah satu PNS di sebuah RSUD di Majalengka. Dia kehilangan pekerjaan karena tersangkut kasus hukum. Pelaku langsung dipecat pihak RSUD,” tandas Kasat Reskrim yang enggan menyebutkan inisial pelaku. (ono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: