Mutasi Semakin Dekat, Kata Bupati Hanya 36 Pejabat

Mutasi Semakin Dekat, Kata Bupati Hanya 36 Pejabat

KUNINGAN-Pelan tapi pasti, mutasi di kalangan pejabat Pemkab Kuningan bakal segera dilakukan. Sinyal bakal segera dilakukannya mutasi, rotasi dan promosi sudah diberikan Bupati H Acep Purnama SH MH dan juga Sekda Drs H Yosep Setiawan MSi. Bupati sendiri mengaku jika draf mutasi sedang digodok Baperjakat. Namun bupati membantah jika mutasi nanti akan berlangsung besar-besaran. Yang ada hanya berupa pengisian kekosongan jabatan yang ditinggalkan pejabat lama lantaran memasuki pensiun dan juga meninggal dunia. Belum lama ini, bupati mengatakan jika draf mutasi masih digodok. Dia tidak menyebutkan secara pasti, kapan mutasi tersebut akan dilakukan. “Ini bukan mutasi besarbesaran. Hanya pengisian kekosoangan jabatan. Sebab ada pejabatnya yang pensiun, dan meninggal. Sehingga agar roda pemerintahan berjalan, tentu harus diisi. Soal rotasi di kalangan pejabat, hal biasa. Terkait kapan mutasi akan dilakukan, nanti akan diberitahu kalau drafnya sudah selesai dibahas,” sebut bupati saat itu. Sementara itu, Kepala BKD Drs Uca Somantri MSi juga tidak memberikan paparan gamblang menyangkut isu mutasi. Namun dia mengakui jika pembahasan soal mutasi masih dilakukan. Sebagai prajurit, dia menyatakan kesiapannya jika diminta bupati menyiapkan personil untuk mengisi kekosoangan. “Seperti yang dikatakan pak bupati, mutasi nanti memang bukan besar-besaran. Hanya pengisian kekosongan jabatan saja. Jumlahnya juga tidak terlalu banyak hanya sekitar 36 orang. Itu untuk eselon III. Satu jabatan camat kan kosong karena meninggal dunia,” papar Uca. Menurut Uca, proses pembahasan masih berlangsung sehingga drafnya belum final. Selain mutasi, juga ada rotasi dan promosi di lingkungan Pemkab Kuningan. “Soal kapan mutasi itu akan dilakukan, kami tegaskan bahwa itu adalah kewenangan pak bupati. Kami hanya mempersiapkan personel yang akan mengisi kekosongan itu. Jika pak bupati minta secepatnya, kami juga sudah siap. Jadi, kapan saja pak bupati minta data soal personel atau pejabat, kami akan langsung berikan,” tegas pria berkumis tebal tersebut kepada Radar. Ditanya soal aturan dimana bupati berwenang melakukan mutasi sebelum tanggal 12 Agustus 2017, Uca memaparkan bahwa belum diketahui secara pasti tanggal batas kewenangan itu. Seandainya memang di tanggal itu, bukan berarti bupati tak berhak menggelar mutasi. “Bisa tetap melakukan mutasi, rotasi dan promosi. Tapi ya harus meminta izin dulu ke Kemendagri. Kalau Kemendagri memberikan izin, pak bupati bisa melakukan mutasi. Dan itu membutuhkan proses. Itu kalau lewat tanggal seperti yang sudah diatur dalam peraturan,” tukasnya. Sumber Radar mengatakan, mutasi kemungkinan akan dilangsungkan sebelum tanggal 12 Agustus. Sebab selepas tanggal tersebut, bupati harus mengantongi izin dari Kemendagri jika ingin melakukan mutasi. “Itu berdasarkan aturan, karena bupati akan kembali maju di Pilkada 2018. Konsekeunsinya, kewenangan bupati melakukan mutasi hanya sampai 12 Agustus. Lewat tanggal itu bisa dilakukan mutasi, tapi prosesnya lebih panjang. Di mana bupati harus meminta izin dari Kemendagri. Sehingga diperkirakan, mutasi bisa saja dilakukan sebelum tanggal 12 bahkan bisa tanggal 12 Agustus,” terang sumber itu. Kabar lain yang diterima Radar, ada sejumlah pejabat di eselon III yang kemungkinan tukar posisi. Bukan hanya yang berkantor di gedung putih (Pendopo, red) saja, namun juga di instansi yang kantornya berada di wilayah timur. “Ada pertukaran tempat di level eselon III seperti sekdis, kabag dan kabid. Tapi ini masih sebatas rumor. Yang aslinya mah nanti pas mutasi,” tambah sumber tersebut. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: