Pemilik Lahan di Atas 2 Ha Tidak Berhak Dapat KTI

Pemilik Lahan di Atas 2 Ha Tidak Berhak Dapat KTI

MAJALENGKA – Kepala Dinas Pangan Kabupaten Majalengka Bayu Jaya mengungkapkan ada kriteria dalam pembuatan Kartu Tani Indonesia (KTI). Di antaranya para petani wajib memiliki lahan pertanian dan maksimal memiliki lahan dua hektare (ha). Jika lahan yang dimiliki petani lebih dari dua hektare, maka tidak berhak memiliki KTI. Karena tergolong petani yang mampu. Sedangkan petani yang lahannya kurang dari dua hektare wajib mendapat KTI. Salah satu fungsi dari KTI ialah adanya potongan dalam pembelian bahan-bahan pertanian. Seperti pupuk, bibit tanaman, obat-obat tanaman dan lainnya bagi pemilik KTI mendapat subsidi. “Apalagi KTI akan berfungsi seperti kartu ATM yang bisa menyimpan dana subsidi dari pemerintah pusat. Untuk itu saya minta kepada masyarakat segera melengkapi persyaratan, dan segera serahkan kepada aparat desa untuk pembuatan KTI,” jelasnya. Dinas Pangan sudah melakukan upaya sosialisasi, namun hanya diberikan kepada perwakilan, ormas, instansi, dan pemerintah kecamatan dan desa. “Ini program yang diberikan  pemerintah pusat, saya minta kepada aparat desa untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat karena ini akan meringankan beban mereka,” ujarnya. Bupati Majalengka Sutrisno meminta masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut. Karena pada dasarnya program itu untuk menyejahterakan rakyat. “Pada dasarnya program itu adalah salah satu bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat,” ujarnya. (bae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: