Bank Mandiri Buat Edaran, Tongam Sebut Aktivitas Swissindo Ilegal 

Bank Mandiri Buat Edaran, Tongam Sebut Aktivitas Swissindo Ilegal 

CIREBON- Heboh Swissindo mengemuka lagi. Termasuk di Cirebon. Jumat lalu (18/8) misalnya, ratusan warga dari berbagai daerah di wilayah III Cirebon tiba-tiba mendatangi Bank Mandiri Jl Yos Sudarso, Kota Cirebon. Mereka mengaku sudah mendaftar ke United Nation (UN) Swissindo dan dijanjikan akan mendapatkan dana sekitar Rp15 juta melalui Bank Mandiri. Ternyata zonk alias nihil. Beberapa korban sempat mendatangi kantor Radar Cirebon dan mengungkapkan kekesalannya karena apa yang dijanjikan ternyata berakhir mengecewakan. “Saya sudah pagi-pagi ke Mandiri, eh ternyata memang gak ada uang itu (Rp15 juta, red),” tutur salah satu warga Kesambi, saat berkunjung ke Radar Cirebon. Lalu, apa tanggapan Bank Mandiri? Manager Operasional Bank Mandiri Cabang Cirebon, Aris Winarso memberikan tanggapan melalui edaran resmi dari Bank Mandiri Pusat dengan Nomor CEO.CS/013/P/VIII/2017. Edaran tersebut sehubungan dengan beredarnya dokumen atas nama UN Swissindo tentang voucher Human Obligation, Biaya Peningkatan Kesejahteraan Hidup (VM1). Pertama, Bank Mandiri tidak pernah bekerja sama dengan organisasi UN Swissindo. Karena itu, Bank Mandiri tidak bertanggung jawab atas segala risiko dan informasi yang berbedar dari Swissindo, termasuk pendaftaran VM1 di kantor Bank Mandiri. “Surat edaran itu konfirmasi dan pernyataan resmi dari Mandiri terkait Swissindo,\" jawab Aris Winarso melalui pesan singkat, kemarin. Sementara Ketua Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Jawa Barat, Sarwono meminta masyarakat mewaspadai surat kuasa M1 yang dikeluarkan UN Swissindo dan penawaran dari perusahaan atau lembaga lain yang menjanjikan pelunasan kredit dan ajakan tidak membayar utang ke bank, perusahaan pembiayaan maupun lembaga jasa keuangan lain. Berdasarkan laporan yang diterima Satgas Waspada Investasi Jawa Barat, ada 1 lembaga jasa keuangan yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang kedatangan seseorang membawa surat kuasa M1 dari UN Swissindo pada saat yang bersangkutan akan membuka rekening dan berniat melakukan pencairan dana senilai US$1.200 atau setara Rp15,6 juta. \"Untuk itu, kami menyampaikan bahwa modus pengumpulan dana masyarakat dengan menerbitkan dokumen berupa Surat Kuasa M1 tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan,\" tutur Sarwono. Pihaknya menegaskan surat Kuasa M1 yang diterbitkan UN Swissindo tak dapat dicairkan di PT Bank Mandiri atau lembaga jasa keuangan lain. Masyarakat maupun nasabah yang menerima atau menemukan dokumen tersebut maupun informasi lain yang sejenis, agar dapat menyerahkannya kepada pihak yang berwajib. Modus penawaran pelunasan kredit dilakukan dengan menawarkan janji pelunasan kredit/pembebasan utang rakyat dengan sasaran para debitur macet perbankan, perusahaan pembiayaan maupun lembaga-lembaga jasa keuangan lain dengan menerbitkan surat jaminan/pernyataan pembebasan utang. \"Kegiatan ini ilegal dan tidak memiliki izin dari otoritas keuangan yang berwenang,\" sebutnya. Selain itu, hal yang dijanjikan tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit atau pembiayaan yang berlaku di perbankan dan lembaga jasa keuangan lainnya. Debitur diminta agar tetap menyelesaikan seluruh kewajibannnya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dan menghubungi pihak bank atau lembaga jasa keuangan terkait. Pihaknya mengimbau agar pihak-pihak yang merasa dirugikan melakukan upaya hukum sesuai koridor hukum yang berlaku, guna mencegah kerugian yang lebih besar pada industri jasa keuangan. Terpisah, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing saat dikonfirmasi jpnn.com (Radar Cirebon Group) menyatakan bahwa mulanya modus UN Swissindo adalah memberikan surat lunas kepada debitur di berbagai bank dan lembaga pembiayaan. “Mereka menyatakan hutang nasabah ini sudah lunas dengan memberikan surat tunai. Kemudian nasabah ini membayar antara Rp300 ribu sampai Rp600 ribu,\" kata Tongam. Tongam menegaskan, tidak ada fakta di lapangan bahwa UN Swissindo mempunyai kewenangan memberikan surat lunas itu. Menariknya, para korban dijanjikan bisa mencarikan voucher VM1 tersebut pada tanggal yang sama, yakni 17-18 Agustus 2017 di Bank Mandiri. \"Modus mereka kedua ini adalah memberikan voucher human obligation atau VM1 kepada nasabah-nasabah, dan masyarakat di berbagai daerah yang mengatakan bahwa mereka bisa mencairkan voucher itu di Bank Mandiri sebesar USD 1.200, atau Rp15.600.000. Ini juga adalah kegiatan yang tidak benar, dan tidak ada Bank Mandiri menyediakan dana untuk UN Swissindo,\" tegas Tongam. Dia mengingatkan masyarakat bahwa kegiatan UN Swissindo telah dinyatakan ilegal oleh Satgas Waspada Investasi OJK. Dia mengimbau masyarakat untuk tidak mengikuti program UN Swissindo. Pihaknya juga telah menyurati Bareskrim Mabes Polri terkait kasus ini dan berharap segera ditindaklanjuti. Karenanya, Tongam mengimbau dan mendorong kepada masyarakat yang menjadi korban dari kegiatan ilegal UN Swissindo, atau nasabah yang merasa dirugikan segera melapor ke polisi. “Kami sangat mengimbau yang merasa ditipu segera melapor ke polisi. Supaya tidak banyak korban lagi. Masyarakat jangan percaya,\" tandas Tongam. (tta/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: