Tak Penuhi SNI, Gula yang Disegel akan Diproses Ulang

Tak Penuhi SNI, Gula yang Disegel akan Diproses Ulang

CIREBON- Ribuan ton gula yang menumpuk di gudang PG Sindanglaut dan PG Tersanabaru disegel pihak Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI. Penyegelan tersebut diduga gula hasil dari petani tebu Cirebon tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk dijual. Direktur Utama PT PG Rajawali II, Audry H Jolly Lapian mengatakan dari hasil rapat dengan Kemendag di Jakarta pada 22 Agustus 2017, ditindaklanjuti oleh Manajemen PT PG Rajawali II dengan melakukan operasi pasar di Kabupaten Cirebon, Majalengka, Indramayu dan Subang secara serentak guna menarik produksi gula yang sudah beredar jika ditemui tidak sesuai SNI. \"Secara internal, kita berupaya semaksimal mungkin untuk membenahi proses di pabrik,\" ujarnya dalam konferensi pers di PG Rajawali II Jl Dr Wahidin S No 46 Cirebon, Rabu (30/8). Dijelaskan Audry, total gula yang disegel sekitar 7 ribu ton dari dua pabrik, yakni PG Sindanglaut dan PG Tersanabaru. Audry menjelaskan, gula yang disegel tersebut akan diproses ulang untuk memenuhi SNI. \"Berapapun biaya yang dikeluarkan untuk proses ulang, itu risiko kami. SNI sudah ditetapkan sejak 2015, dan itu harus kami patuhi. Dan gula yang disegel itu akan diproses ulang,\" katanya. Selain itu, Audry menambahkan, saat ini prioritas managemen adalah mengkoordinasikan pengelolaan 4 unit pabrik gula guna menghimpun kekuatan sinergis untuk memacu pertumbuhan. Kapasitas terpasang total untuk bahan baku tebu giling sebesar 11.800 TCD meliputi PG Sindanglaut 1.800 TCD, PG Tersana Baru 3.000 TCD, PG Jatitujuh 4.000 TCD dan PG Subang 3.000 TCD. \"Produksi gula nasional dari industri gula berbasis tebu saat ini diperkirakan 2,3-2,5 juta ton, sementara konsumsi terus meningkat sejalan dengan pertambahan penduduk, di sisi lain pabrik gula memiliki efisiensi dan kinerja belum optimal,\" tutur Audry. Di samping itu, PG Jatitujuh yang merupakan unit terbesar PT PG Rajawali II menghadapi gangguan eksternal terkait penggarapan lahan HGU oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Audry menjelaskan, tanah HGU yang dipatok dan digarap oleh oknum yang tidak bertanggungjawab itu sudah mencapai ratusan hektar. \"Tanah HGU merupakan aset negara dan program pemerintah terkait ketahanan pangan harus diamankan. Program peningkatan produktivitas tanaman dan peningkatan kinerja pabrik akan terus kita lakukan,\" pungkasnya. (mik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: