Alhamdulillah, Mulai Tahun 2018, Pensiunan PNS Dapat Gaji Ke-14

Alhamdulillah, Mulai Tahun 2018, Pensiunan PNS Dapat Gaji Ke-14

KUNINGAN - Para pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) patut berbahagia. Pasalnya, mulai 2018 mendatang pemerintah akan memberikan gaji ke-14 seperti halnya PNS aktif. Hal itu disampaikan Kepala Kantor Regional III BKN Jawa Barat Imas Sukmariah saat acara penyerahan SK Pensiun 61 PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan di Hotel Horison Tirta Sanita, Sangkanurip, Rabu (29/8). Hadir dalam acara tersebut Bupati Kuningan Acep purnama, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Kuningan Uca Somantri dan Kepala Kantor PT Taspen (Persero) Cabang Cirebon Fahri. Imas menjelaskan, pemberian gaji ke-14 untuk pensiunan tersebut akan diberikan bersamaan dengan PNS aktif. Yaitu pada saat menjelang Hari Raya Idul Fitri. \"Jika sebelumnya para pensiunan hanya mendapat gaji ke-13 pada saat menjelang musim tahun ajaran baru, namun tahun depan akan diberikan gaji ke 14. Yaitu pemberian satu kali gaji pokok yang akan diberikan pada saat menjelang Hari Raya Idul Fitri. Bisa dibilang sebagai THR,\" ungkap Imas yang disambut tepuk tangan bahagia para calon purnabakti yang menghadiri aula Hotel Horison. Pemberian gaji ke-14 tersebut, kata Imas, bisa dikatakan sebagai pengganti dihapusnya kenaikan gaji sebesar 6 persen yang biasa terjadi pada awal tahun. Namun demikian, apabila dihitung-hitung secara matematika, maka pembayaran gaji ke-13 dan 14 tersebut jika dijumlah nilainya sama dengan kenaikan gaji 6 persen. \"Pemberian gaji ke-14 untuk pensiunan sebagai bentuk penghargaan kepada para PNS atas pengabdian mereka yang cukup lama, bahkan untuk tenaga guru ada yang mencapai 40 tahun. Selain itu, dengan tidak memberlakukan kenaikan gaji PNS 6 persen juga diharapkan sebagai salah satu cara untuk menekan angka inflasi yang kerap terjadi setiap kali pemerintah mengeluarkan kebijakan kenaikan gaji bagi PNS dan pensiunan,\" kata Imas. Sementara itu, Kepala Kantor PT Taspen Persero Cabang Cirebon Fahri menyampaikan, salah satu program terbaru dalam rangka memberikan pelayanan kepada para pensiunan yaitu program klaim otomatis. Yaitu pembayaran pensiun bagi para peserta secara otomatis setelah SK pensiun turun. \"Kami langsung melakukan pembayaran pensiun bagi para peserta yang telah mendapatkan SK secara otomatis melalui rekening bank yang ditunjuk. Para pensiunan tak perlu lagi repot mengurus administrasi dan persyaratan untuk mendapatkan haknya, karena semua proses tersebut telah ditangani PT Taspen,\" kata Fahri. Fahri menyebutkan, ada sekitar 14 mitra bayar yang telah bekerja sama dengan PT Taspen untuk melakukan pembayaran pensiun. Yaitu 13 perbankan dan Kantor Pos. Para pensiunan bisa memilih salah satu mitra bayar tersebut yang dinilai paling mudah dan nyaman untuk menerima pembayaran pensiunnya. Fahri mengatakan, pelayanan klaim otomatis ini bertujuan untuk menghindari percaloan dan biaya besar yang harus dikeluarkan peserta. Pasalnya, seperti yang telah berjalan sebelumnya, proses pengurusan dana pensiun ini harus dilakukan sendiri di Kantor Cabang Taspen di Cirebon. \"Klaim otomatis ini sebenarnya sudah mulai diberlakukan sejak tahun 2013 lalu, namun belum menyeluruh. Mulai tahun 2017 hingga sekarang, pelayanannya sudah berjalan 100% dan sangat membantu para pensiunan untuk mendapatkan dana pensiun dengan mudah,\" kata Fahri. Sementara itu, dalam laporan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Ade Priatna menyebutkan, jumlah pegawai yang akan memasuki masa pensiun dan mendapatkan SK pensiun kali ini mencapai 61 orang. Mereka berasal dari 19 SKPD terdiri dari 12 orang pejabat Eselon IV dan empat orang dari eselon III serta lainnya PNS Golongan III yang akan memasuki masa pensiun mulai 1 Oktober hingga 1 Desember 2017. \"Pemberian SK pensiun ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada PNS yang akan memasuki batas usia pensiun dengan tepat waktu. Sekaligus untuk mendukung program klaim otomatis Taspen dalam rangka mengoptimalkan pelayanan pengurusan THT (tunjangan hari tua) dan gaji pensiun PNS yang akan memasuki purna bakti,\" kata Ade. Bupati Kuningan Acep Purnama yang menyerahkan secara simbolis SK Pensiun tersebut menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas pengabdian yang telah diberikan selama bertugas sebagai PNS. Namun demikian, Acep berpesan agar para calon pensiunan tersebut untuk tetap mengabdi dan memberikan kinerja yang maksimal hingga batas usia pensiun tiba. \"Saya tegaskan, meskipun SK Pensiun ini telah diterima, namun penilaian prestasi kerja pegawai akan tetap berlangsung sampai dengan pegawai tersebut memasuki masa pensiun. Sangat tidak diharapkan, apabila ada pegawai yang menjelang masa pensiun malah mendapatkan sanksi karena pelanggaran disiplin atau bahkan terlibat perbuatan tindak pidana dan harus berurusan dengan hukum,\" kata Acep. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: