Perampok Rp2,6 M Dituntut 10 Tahun

Perampok Rp2,6 M Dituntut 10 Tahun

Uang Bank Panin, Kejadian Akhir 2008 CIREBON- Febriansyah alias Feri (38), dituntut 10 tahun penjara di PN Cirebon, kemarin (2/9). Tuntutan untuk warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatra Utara, ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Agustian Sunaryo SH CN. Menutut jaksa, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pencurian dengan kekerasan (perampokan,) yang dilakukan di jalan umum serta mengakibatkan luka berat bagi orang lain. Perbuatannya melanggar pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-4 KUHPidana. Setelah mendengar pembacaan tuntutan dari jaksa, majelis hakim yang diketuai Irdalinda SH menunda persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan vonis. Perlu diketahui, uang sebanyak Rp2,6 miliar milik Bank Panin Cabang Kuningan raib dibawa kabur perampok, Selasa 30 Desember 2008 lalu. Perampokan itu terjadi ketika uang tersebut dibawa dari kantor Bank Panin Cabang Kuningan, akan disetorkan ke Bank Panin Cirebon. Kendaraan yang membawa uang dihentikan saat melaju di di jalan layang (fly over) Kota Cirebon. Dalam pengembangan kasus, rupanya kejadian itu hanya rekayasa. Para pelaku rupanya sudah mengatur strategi untuk membawa kabur uang itu dengan modus telah terjadi perampokan. Perampokan rekayasa ini akhirnya diungkap Polres Cirebon Kota. Beberapa tersangka bahkan sudah menjalani sidang dan sudah divonis. Mereka antara lain Aan Arfan Novarianto (38) warga Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Suhardi (46) warga Perum Regency Timur Bekasi, Asih Al Basiyem (40) warga Bojongsari Kabupaten Cilacap, Muhammad Syam‘un (41) warga Kp Babakan Desa Mustikasari, Bekasi, Riona Anzehar (30) warga Kp Cangkol Utara, Kota Cirebon dan Wasdira (37) warga Kp Kejawanan, Kota Cirebon. Vonis yang mereka terima antara 9 dan 10 tahun penjara. Sementara proses hukum Febriansyah baru digelar saat ini karena yang bersangkutan sempat kabur dan baru berhasiil dibekuk beberapa bulan lalu. Febriansyah diciduk Densus 88 Polda Jabar di kampung halamannya. Saat peristiwa perampokan terjadi, Febriansyah bertugas memepet kendaraan operasional milik Bank Panin Cabang Kuningan yang membawa uang Rp2,6 miliar. “Jadi tersangka saat itu mengendarai sepeda motor. Ketika di TKP (Jl layang Pegambiran, red) mobil milik Bank Panin dipepet bersama tersangka lainnya yaitu Amzar. Setelah berhenti, keduanya turun menghampiri mobil lalu tersangka Amzar menembak Suheru sang satpam yang ada di mobil itu,” kata jaksa Agustian Sunaryo. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: