Ingat! Jangan Asal Berhentikan Perangkat Desa

Ingat! Jangan Asal Berhentikan Perangkat Desa

CIREBON–Mengganti perangkat desa dengan tim sukses oleh kuwu terpilih pasca pemilihan, harus dipikir ulang. Sebab, sudah jadi pandangan umum, bahwa kuwu terpilih melakukan pemberhentian perangkat desa dan mengganti dengan tim suksesnya. Nah, hal tersebut kini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 121 tahun 2015, Permendagri Nomor 67 tahun 2017 dan Perda Nomor 2 tahun 2015. Sehingga, para kuwu terpilih di 101 desa tidak boleh asal mengganti dan memberhentikan para perangkat desa. Salah satu perangkat desa yang enggan disebutkan namanya khawatir dirinya diganti. “Sebagai  perangkat desa, saya tidak merasa memihak kepada salah satu calon. Tapi tetap saja dituduh memihak kepada salah satu calon kuwu. Sehingga, kuwu yang menang siap-siap akan mengganti dan memberhentikan,” ujarnya. Meski dirinya pasrah jika diberhentikan kuwu terpilih, namun dia akan sekuat tenaga melawan keputusan tersebut. “Jangan asal megganti perangkat desa. Ada mekanisme yang harus ditempuh. Sehingga, saya sangat berharap agar DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) bisa membantu dan mengawasi jika ada kuwu terpilih yang asal mengganti perangkat desa,” tegasnya. Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada DPMD Nanan Abdul Manan mengatakan, seorang kuwu harus melihat aturan yang telah ada sebelum melakukan pemberhentian perangkat desa. “Tidak bisa sembarangan memecat. Aturan tetap harus diikuti,” ujarnya. Nanan mencontohkan beberapa desa yang perangkatnya memenangkan gugatan PTUN saat diberhentikan oleh kuwunya. “Di antaranya di desa yang ada di Kecamatan Gempol, Kecamatan Susukan pada tahun 2015 lalu. Saya harap para kuwu yang sudah terpilih saat ini untuk belajar pada kasus-kasus yang dulu. Sebab, kuwu tidak akan pernah menang di PTUN soal ini,” tuturnya. Sementara itu, Ketua Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD) Kabupaten Cirebon Adang Juhandi mengatakan, kuwu terpilih harus menggunakan aturan dalam memberhentikan perangkat desa. “Memang, pemecatan perangkat desa tidak boleh asal dilakukan. Harus merujuk pada peraturan yang ada,” ujarnya. Menurut Adang, salah satu yang sering dijadikan alasan dalam memberhentikan perangkat desa adalah desakan dari para pendukungnya. Untuk itu, menurut Adang, harus ada beberapa langkah yang harus dilakukan kuwu baru dalam memberhentikan perangkat Desa. Di antaranya, nilai dulu kinerjanya, loyalitasnya bagaimana. “Jangan sampai terjebak dalam politik pemilihan kuwu,” tuturnya. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: