Investasi Miliaran, Sembilan Hotel Baru Siap Berdiri

Investasi Miliaran, Sembilan Hotel Baru Siap Berdiri

LEMAHWUNGKUK - Investasi di Kota Cirebon punya nilai menjanjikan. Terbukti selama tahun 2012, ada 30 perusahaan mengajukan izin prinsip. Data didapat Radar dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMPP) Kota Cirebon, dua permohonan izin ditolak untuk pembangunan pergudangan dan perumahan milik pengusaha DL Sitorus. Perizinan yang sudah dikabulkan termasuk untuk sembilan hotel, mulai kelas melati hingga bintang. Pendirian enam hotel bahkan sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kepala Bidang Perizinan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMPP) Kota Cirebon, Hj Haniyati BSc MSi mengatakan, sudah banyak perusahaan mengajukan permohonan IMB. Untuk mencapai tahap itu, mesti ada izin prinsip yang diterbitkan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD). “Izin IMB itu telah dikeluarkan kepada enam, dari sembilan ajuan perusahaan yang akan membangun hotel. Nilai investasi mereka, mencapai miliaran rupiah,” terangnya kepada Radar, kemarin, di kantor BPMPP. Haniyati membantah jika pemberian izin kepada 28 perusahaan, terkesan aji mumpung menjelang Wali kota Subardi lengser, Maret 2013. Dijelaskan, untuk pengajuan izin prinsip sudah diajukan sejak beberapa tahun lalu. “Sengaja kami tahan. Menunggu Perda RTRW dan BKPRD terbentuk. Baru ajuan izin prinsip dan selanjutnya diproses,” tuturnya seraya menyebutkan, bahkan para pengusaha telah mengajukan izin prinsip dan IMB, sejak BPMPP masih disebut Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT). Ajuan izin, lanjut Haniyati, sempat menumpuk bertahun-tahun lamanya. Hanya saja karena Perda RTRW baru disahkan Juli 2012, dan tim BKPRD diresmikan 15 Agustus 2012, maka pengajuan izin baru bisa diproses mulai September 2012. Proses perizinan yang diajukan pengusaha, mulai dari izin prinsip, izin lokasi, izin penggunaan pemanfaatan tanah, sampai IMB, dikeluarkan pada Oktober hingga Desember. Hal itu agar perizinan dan pembangunan sesuai dengan Perda RTRW dan rencana pembagian Sub Wilayah Kota (SWK) yang dibagi empat zona. Pertama, zona pesisir dan kelautan, kedua, zona perdagangan jasa. Ketiga, zona permukiman dan keempat, zona pertanian campuran. Untuk pembangunan perhotelan, lanjut Haniyati, masuk di lima kecamatan. Perda RTRW dan SWK, sudah disusun sejak beberapa tahun lalu, dan sudah konsultasi ke provinsi. “Bolak-balik dikoreksi, bisa disahkan Juli 2012,” tegasnya. Sekretaris BKPRD, Arif Kurniawan ST menuturkan, pihaknya yang mengeluarkan izin prinsip. Sejak peresmian BKPRD pada 15 Agustus 2012, sudah ada 30 pengajuan izin prinsip rentang September-Desember 2012. Dua di antaranya ditolak, karena tidak memenuhi persyaratan. “28 izin prinsip telah kami berikan. Setelahnya mereka berproses di DPUPESM untuk izin lokasi, dan izin selanjutnya hingga IMB di BPMPP,” terangnya. Untuk izin lokasi dan IMB, berdasarkan aturan UU tersebut, dikenakan biaya retribusi. Secara aturan, BKPRD memiliki tugas memberi rekomendasi izin prinsip. Pada akhirnya, wali kota yang mengeluarkan izin tersebut. Arif menegaskan, pihaknya menjamin tidak ada pungutan apa pun untuk izin prinsip di BKPRD. Agar izin prinsip bisa diberikan, harus sesuai dengan Perda RTRW. Perda itu tidak boleh ditindaklanjuti sebelum ada Perwali Nomor 46 tahun 2012 tentang Perizinan Pemanfaatan Ruang. BKPRD, lanjut dia, dibentuk berdasarkan keputusan wali kota nomor 650.05/Kep.303-Bappeda/2012 tentang pembentukan kembali BKPRD Kota Cirebon. BKPRD bertugas untuk menyesuaikan dan menyeleksi setiap ajuan izin. “Apakah sesuai dengan tata ruang atau tidak? Itu selalu dirapatkan, diteliti persyaratan administrasinya. Kalau belum, kami suruh melengkapi, kalau lengkap, dirapatkan. Atau, kalau tidak sesuai dengan SWK akan ditolak,” paparnya. Pantauan Radar, hotel @Hom by Horison di jalan Siliwangi (persis sebelah Hotel Bentani) kini dalam proses pembangunan pondasi. Saat wartawan koran ini coba memasuki proyek itu, salah satu pekerja di sana mengajak untuk bertemu dengan Pelaksana Proyek Hotel @Hom, Parsa. Menurutnya sejak dilakukan peletakan batu pertama pertengahan November 2012, pihaknya langsung membentuk pondasi yang kini telah mencapai 80 persen. Hanya ada satu alat berat HSDP (sejenis beko) di dalam proyek. “Satu HSDPA juga cukup untuk luas lahan yang sesuai dengan Hotel @Hom,” tuturnya. Ditanya rencana opening dan luas lahan hotel, Parsa menolak berkomentar. Selaku pelaksana, dia hanya mengetahui progres pembangunan dan teknis lapangan. Proses pembuatan pondasi bukan awal pembangunan hotel, karena pembangunan akan dimulai setelah pondasi selesai dan kontraktor yang ditunjuk, yakni PT Metropolitan Deta Graha mulai masuk. “Pembangunan pondasi enggak terlalu mepet, karena memang kontraktor belum masuk,” ungkapnya. Pekerja didatangkan langsung dari Jakarta dengan menggunakan jam kerja standar. Maksudnya saat ini tidak memberlakukan sistem jam kerja full time (24 jam), seperti pembangunan dengan target waktu tertentu. Hotel @Hom, menurut rencana terdiri dari dua bangunan, di satu area terdiri dari delapan lantai. Jika dilihat dari luas Hotel @Hom dan “judulnya” menggunakan by Horison, hotel ini bukan hotel utama melainkan sebagai hotel penunjang hotel Horison dengan segmen tamu pebisnis. Sementara itu informasi opening dan progres pembangunan Swiss Bell Hotel di area CSB Mall tidak didapatkan baik dari pihak mal ataupun hotel. Sedikit informasi didapat dari Marketing Communication CSB Mall, Rucshka Trisnadi. Menurutnya, Swiss Bell Hotel kini masih dalam proses pembangunan yang berlokasi di atas gedung mal. “Manajemen kami beda Mbak, jadi enggak banyak informasi. Tapi yang pasti sekarang on progress,” ucapnya. (ysf/tta)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: