Tak Terima Baliho Dicabut,Massa P3C Duduki Panwaslu
CIREBON - Ratusan massa Presidium Pembentukan Provinsi Cirebon (P3C) meluruk kantor panwaslu, Jumat (28/12) malam. Mereka datang lantaran tidak terima atas pencabutan spanduk yang dilakukan panwaslu bersama satpol PP pada Kamis (28/12). Salah satu pengurus P3C, Anto mengatakan, dasar pencabutan baliho yang dilakukan Panwaslu tidak jelas. Tidak hanya itu, tupoksi dari panwaslu bukanlah mencabut baliho. “Kok Panwaslu yang cabut? Itu atas dasar apa? Baru sejarahnya panwaslu ngurusin baliho. Tugas panwaslu itu kan mengawasi pemilu,” ujarnya emosi. Anto pun menuntut agar panwaslu bisa memasang kembali spanduk yang telah dicabutnya. Bila hal tersebut tidak dilakukan, Anto mengaku akan membawa massa yang lebih banyak lagi. “Kita membuat spanduk ini secara swadaya. Ini kok seenaknya dicabut. Salah di mananya? Kalau sampai tidak dipasang lagi, kami akan datang lagi. Di Kuningan baliho ini nggak dicabut,” bebernya. Di tempat yang sama, Ketua P3C Nana Sudiana menilai langkah panwaslu mencabut baliho P3C tidaklah sesuai dengan mekanisme. Padahal sebelumnya, Panwaslu sudah mengundang P3C untuk membuat kesepakatan, di mana spanduk yang dianggap provokatif untuk ditutup. Dan hal itu sudah dilakukan oleh P3C. “Kami sudah mengikuti aturan dan mekanisme yang ada, tapi ini kenapa masih dicabut juga,” ujarnya. Langkah yang dilakukan Panwaslu ini, lanjut dia, mengindikasikan bahwa Panwaslu Kota Cirebon tidak setuju dengan pembentukan Provinsi Cirebon. Padahal, jelas Nana, pembentukan Provinsi Cirebon akan membawa banyak manfaat bagi masyarakat sewilayah III Cirebon termasuk provinsi. “Panwaslu itu kan tugasnya mengawasi pemilu. Sekarang dari mana faktor kesalahannya? Itu tidak benar kalau provokatif. Masyarakat juga tidak ada yang reaktif, begitu juga dengan calon wali kota yang ada terkait keberadaan baliho kami,” ujarnya. Nana pun menunjukkan salah satu pemberitaan di media, yang menampilkan foto Panwaslu bersama Satpol PP menertibkan baliho dengan foto salah satu tokoh bertuliskan ‘Bulatkan Tekad Demi Provinsi Cirebon’. Dia pun mempertanyakan unsur provokatif yang terdapat dalam baliho tersebut. “Yang provokatifnya itu yang mana? Kami minta panwaslu untuk silakan memasang kembali. Baliho yang dipasang ini hasil patungan masyarakat,” lanjutnya. Nana pun memberi deadline pada panwaslu untuk bisa memasang baliho tersebut hingga paling lambat Minggu (30/12). “Hari Minggu harus sudah terpasang. Kalau tidak, proses hukum pun akan kami lewati,” tegasnya. Suasana sempat memanas lantaran massa P3C tidak dapat bertemu dengan pengurus Panwaslu, baik dengan anggota ataupun ketua. Yang hadir dalam kesempatan itu pun hanya seorang staf kesekretariatan. Staf yang hadir pun sudah berusaha untuk mengontak pengurus panwaslu, tapi yang bersangkutan tidak kunjung hadir. Tak puas karena tidak bisa menemui pengurus panwaslu, massa P3C mendatangi Wali kota Cirebon, Subardi SPd yang kebetulan sedang menghadiri acara syukuran Hari Guru Nasional dan HUT PGRI di kantor sekretariat PGRI, Jl KS Tubun. Dalam pertemuan tersebut, massa P3C mendesak wali kota untuk bisa mencabut dan mengganti seluruh pengurus panwaslu karena dianggap telah tidak profesional dan melecehkan P3C. “Kami minta Wasikin (Ketua Panwaslu Kota Cirebon, red) untuk turun dan diganti,” teriak salah satu pendukung P3C. Dalam kesempatan itu, Wali kota Cirebon, Subardi SPd mengatakan, panwaslu bukanlah kewenangan dari Pemerintah Kota Cirebon. Kepengurusan panwaslu bukanlah ditunjuk oleh pemerintah kota. Bila memang ingin ada penggantian pengurus Panwaslu karena dianggap kinerjanya tidak memuaskan atau atas dasar alasan lain, Subardi menganjurkan P3C untuk melaporkan permasalahan ini pada pihak panwaslu provinsi untuk kemudian dilanjutkan di tingkat bawaslu pusat. “Yang menangani panwaslu itu bukan Pemerintah Kota. Silakan pada panwaslu provinsi untuk kemudian dilanjutkan ke bawaslu di pusat. Panwaslu bukan oleh daerah. Pemkot hanya diberitahu saat pelantikan saja,” tukasnya. (kmg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: