PD Pasar Hentikan Retribusi PKL
Revisi Perwali Harus Libatkan Pedagang KESAMBI - Perda Nomor 12 tahun 2002 tentang Pajak dan Retribusi, memperbolehkan PD Pasar tetap memungut retribusi kepada pedagang kaki lima (PKL). Hanya saja, teknis penarikan retribusi diatur dalam Perwali No 50 tahun 2009. Direktur Utama PD Pasar, Darwin Windarsyah mengatakan, per 1 Januari 2013 pihaknya sudah tidak lagi memungut retribusi ke PKL di Kota Cirebon. “Saya sudah perintahkan petugas di lapangan, untuk menghentikan pungutan retribusi pada PKL. Terhitung mulai 1 Januari kemarin,” katanya kepada Radar, Rabu (2/1). Kebijakan itu dilakukan karena memang tidak ada landasan teknis yang mengatur retribusi. Namun, bukan aturan tentang boleh tidaknya retribusi dipungut. Darwin mengungkapkan, jika bicara boleh atau tidak retribusi dipungut oleh PD Pasar dari para PKL, Perda Nomor 12 tahun 2002 tentang Pajak dan Retribusi sudah mengamanatkan dan memperbolehkan. Hingga sekarang aturan tersebut masih berlaku. Hanya saja untuk menentukan ruas jalan dan besarannya, ada aturan teknis dalam Perwali Nomor 50 tahun 2009. Darwin mengakui bahwa perwali itu sudah habis masa berlakunya pada akhir Desember 2012. Karena itu pada 1 Januari 2013, pihaknya menghentikan pungutan retribusi kepada PKL. Pihaknya kini sedang melakukan rapat evaluasi untuk melakukan bahan kajian dalam merevisi Perwali tersebut. “Dalam waktu dekat akan kami ajukan kepada wali kota. Nanti beliau yang mengeluarkan Perwali itu,” ujarnya. Beberapa perubahan dan kemungkinan lainnya, lanjut dia, akan dibahas demi penyempurnaan Perwali yang baru. Di antaranya kemungkinan penambahan ruas jalan untuk PKL dan retribusi, atau hal-hal teknis lainnya. Dengan demikian, aturan memungut retribusi sudah ada dan masih berlaku. Hanya saja, aturan teknis dalam perwali harus direvisi lagi. “Kita belum tahu revisi Perwalinya nomor berapa. Yang pasti, isinya akan ada revisi perbaikan,” ungkapnya. Terpisah, aktivis Forum PKL Kota Cirebon, Mat Rambo menuturkan, hingga malam Senin (30/12), pungutan masih berlangsung. Menurutnya, perwali itu sudah habis masa berlakunya pada 29 Desember 2012, bukan 31 Desember 2012. Meskipun Perwali sudah habis, pungutan retribusi masih saja dilakukan. Pihaknya mendesak segera diterbitkan perwali yang baru sebagai landasan hukum. PKL tidak mempermasalahkan besaran pungutan Rp500 setiap hari. Namun akan menjadi masalah jika PD Pasar, tidak memiliki landasan hukum untuk melakukan pungutan retribusi itu. Mat berpesan agar dalam pembahasan revisi, pihak PKL turut dilibatkan. Tujuannya agar ada win-win solution untuk setiap hal yang berpotensi menjadi masalah di kemudian hari. “Kami harus dilibatkan, agar bisa seimbang dan jelas,” pintanya. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: