KPU Tegaskan Kampanye Dilarang Mengganggu Kamtibmas

KPU Tegaskan Kampanye Dilarang Mengganggu Kamtibmas

KUNINGAN–Dua pekan menjelang masa kampanye, KPU terus melakukan berbagai kegiatan bimbingan teknis (bimtek) bagi penyelenggara Pilkada di lapangan, yakni PPK dan PPS. Bimtek berkaitan dengan kampanye dilakukan KPU di Hotel Grage Sangkan, akhir pekan kemarin dengan narasumber Komisioner KPU Kabupaten Kuningan Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat Asep Z Fauzi SPdI. Materi yang disampaikan dalam Bimtek yang diikuti oleh anggota PPK Divisi SDM dan Parmas dan Divisi Hukum se-Kabupaten Kuningan tersebut, terkait Pedoman Teknis Kampanye Pilkada. Asep memaparkan tujuan inti dari kampanye Paslon yakni pendidikan politik. Adapun regulasi yang digunakan sebagai dasar hukum ihwal kampanye, yakni UU No 1/2015, UU Nomor 8/2015, UU Nomor 10/2016, PKPU Nomor 4/2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, SK KPU Kuningan Nomor 03/PL.03.4-Kpt/3208/KPU-Kab/I/2018 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan Tahun 2018, dan SK Bupati Kuningan Nomor 272/KPTS.66-Tapem/2-18 tentang Penetapan Lokasi Kegiatan Kampanye pada Pilkada Serentak Tahun 2018. “Kampanye berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 21 yakni kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota. Selain itu, pada Pasal 63 ayat 1 berbunyi bahwa kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab,” tutur Asep. Asfa, panggilan akrab Asep Z Fauzi, menyampaikan prinsip-prinsip kampanye yang terdiri dari jujur, menaati setiap aturan kampanye dengan menyampaikan informasi yang sebenar-benarnya serta tidak melakukan kecurangan apapun yang merugikan pihak lain. Prinsip kampanye itu yakni terbuka untuk memberikan informasi luas, detail dan transparan kepada pemilih mengenai visi, misi dan program yang nantinya akan menjadi pedoman atau rujukan bagi pemilih dalam memberikan suara. Lalu dialogis, yakni mengedepankan metode yang bersifat interaktif sehingga dapat memperjelas atau mempertajam visi, misi dan program yang diusung untuk mewujudkan pemilih yang cerdas. “Materi kampanye pasangan calon wajib memuat visi, misi dan program yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah. Materi tersebut dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis kepada masyarakat. Visi, misi dan program kampanye menjadi dokumen resmi daerah apabila paslon yang bersangkutan terpilih,” terangnya. Menurut Asfa, materi kampanye harus menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945, menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa, meningkatkan kesadaran hukum, memberikan informasi yang benar, seimbang dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik, dan menjalin komunikasi politik yang sehat antara paslon dengan masyarakat sebagai bagian dari pembangunan budaya politik yang demokratis dan bermartabat. “Untuk metode kampanye, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 65 ayat 1 meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar paslon, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK), iklan di media massa, kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Asfa. Selain itu, KPU menjelaskan terkait sengketa hukum dan proses penyelesaiannya dalam Pilkada 2018. Tampil sebagai pemateri, yakni Komisioner KPU Kabupaten Kuningan Divisi Hukum Jajang Arifin SSos. Kepada 64 peserta bimtek yang terdiri dari Anggota PPK Divisi SDM dan Parmas dan Divisi Hukum se-Kabupaten Kuningan, Jajang menyampaikan tentang sengketa hukum dan proses penyelesaian dalam Pilkada serentak tahun 2018. “Sumber rujukannya yakni UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, UU No 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang,” tutur Jajang. Dijelaskan, dalam tahapan kampanye sesuai dengan Pasal 69 UU No 8 Tahun 2015 terdapat larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan yakni mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, Calon Wakil Walikota, dan/atau partai politik. Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat, menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau partai politik. Selain itu, Jajang menyampaikan larangan dalam kampanye lainnya adalah mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum, mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah, merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye, menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah  daerah, menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan, melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya, dan/atau melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. “Tentang penanganan laporan pelanggaran pemilihan, sesuai dengan bunyi ayat 1 Pasal 134 yakni Bawaslu provinsi, Panwas kabupaten/kota, Panwas kecamatan, PPL, dan pengawas TPS menerima laporan pelanggaran pemilihan pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan. Dan ayat 2 berbunyi laporan pelanggaran pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat satu dapat disampaikan oleh pemilih, pemantau pemilihan, atau peserta pemilihan,” tandas Jajang. (muh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: