BK-Diklat Harus Sidak ke RS Swasta

BK-Diklat Harus Sidak ke RS Swasta

\"\"KESAMBI– Pengamat kebijakan publik, DR Sugianto SH MH, meminta Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan (BK-Diklat) untuk melakukan inspeksi mendadak ke rumah sakit swasta. Dari inspeksi ini diharapkan dapat diketahui dokter yang melanggar Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran. “Secara umum, dokter spesialis PNS diperbolehkan membuka praktik di luar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gunung Jati. Hal ini tertuang dalam pasal 37 ayat (2) UU Nomor 29 tahun 2004. Dokter spesialis, diizinkan untuk membuka praktik paling banyak tiga tempat,” ujarnya, kepada Radar, Senin (7/1). Sugianto menambahkan, bila dokter spesialis yang juga pegawai negeri sipil (PNS) di RSUD Gunung Jati, harus dilakukan di luar jam kerja. Artinya, para dokter spesialis bisa membuka praktik di luar pukul 07.00 sampai 14.00 yang menjadi waktu kedinasan. “Kalau ada yang melanggar, harusnya manajemen RSUD Gunung Jati yang berhak memberikan sanksi sebagai atasannya langsung, sesuai PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,” imbuhnya. Menurut Sugianto, inspeksi BK-Diklat bisa lebih efektif kalau dilakukan ke rumah sakit swasta. Sebab, fakta mengenai dokter spesialis yang buka praktik di jam dinas, bisa langsung diketahui dan terbukti.      Terkait absen yang tidak merata, Sugianto membela dokter spesialis. Menurutnya, absensi tidak bisa dijadikan pijakan bagi PNS profesi. Bisa jadi, ujarnya, dokter spesialis tersebut sudah datang dari pagi, namun melakukan periksa pasien dan lupa mengisi absen. Yang terpenting, pelayanan dokter spesialis kepada pasien di RSUD Gunung Jati harus maksimal dan sesuai PP Nomor 53 tahun 2010. “Kalau di jam itu tidak kerja, sama dengan melanggar disiplin PNS dan harus dikenakan sanksi,” ucapnya. Terpisah, aktivis perlindungan konsumen BPD Yabpeknas Cirebon, Wahyu Septaji SH mengatakan, pasien adalah konsumen yang harus dilindungi. RSUD Gunung Jati harus bertanggung jawab terhadap setiap pasien yang datang, baik menjalani rawat inap maupun rawat jalan. Sebab, pasien memiliki hak untuk diberikan pelayanan maksimal. “Perlu diingat, baik dokter spesialis maupun manajemen RS Gunung Jati, harus memberikan pelayanan maksimal,” tandansya. Oleh sebab itu, stuktural maupun fungsional di RSUD Gunung Jati, tidak boleh berlama-lama berselisih paham. Dikhawatirkan pelayanan terhadap pasien justru terganggu. “Dokter spesialis yang PNS kalau melanggar harus diberikan sanksi. Begitupula pihak RSUD Gunung Jati yang tidak memberikan pelayanan maksimal, harus dituntut untuk berubah,” pintanya. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: