Fungsional dan Direksi Mulai Perang Terbuka
KESAMBI- Perlawanan dari fungsional Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gunung Jati terhadap manajemen rumah sakit, tidak bisa terbendung lagi. Selasa (8/1), kalangan dokter-dokter spesialis, bahkan melaksanakan konferensi pers terkait dengan persoalan rumah sakit. Dokter spesialis yang hadir adalah dr Ismail Jamaludin SpOT, dr Suhendiwijaya SpJP FIHA, dr Galuh Richata SpU, dr Tommy Yuwono SpU, dr Wizhar Syamsuri SpPD FINASIM, dr Andre Susilo SpBS dan dr Abdul Kholiq SpM. Koordinator Forum Karyawan Peduli (FKP) RSUD Gunung Jati, dr Ismail Jamaludin SpOT mengatakan, keberadaan FKP merupakan wadah karyawan karyawati RSUD GJ yang memiliki komitmen dan kepedulian untuk proaktif mengawal perubahan positif secara menyeluruh, baik dari fisik, administrasi dan spiritual rumah sakit. “Anggota forum ini, lebih dari 160 orang, mulai dari dokter spesialis 36 orang, dua dokter umum, paramedis, dan pejabat struktural,” ujar dia, kepada Radar. Menurut Ismail, tujuan dibentuknya forum ini adalah untuk memperjuangkan agar pelaku mafia CPNS yang nyata-nyata telah terbukti dan mengakui kesalahannya, untuk tidak lagi berada bahkan menempati jabatan penting di RSUD Gunung Jati. Sebab, semua sudah paham bahwa mafia CPNS merupakan penyebab pentingnya terjadinya korupsi. “Selesaikan masalah secara elegan, positif, konstruktif dan solutif dengan cara tidak membesar-besarkan persoalan. Perlunya upaya mencari alternatif penyelesaian masalah sebanyak mungkin agar pimpinan dalam mengambil pilihan solusi kebijakan terbaik,” tandasnya. Dr Wizhar Syamsuri SpPD berharap, keberadaan FKP ini menjembatani munculnya berbagai persoalan internal rumah sakit. Dirinya menganggap, selama ini fungsional seperti dianaktirikan oleh jajaran manajemen. Potensi RSUD Gunung Jati, menurut Wizhar, sangat luar biasa dan potensi ini perlu dimaksimalkan, seperti melanjutkan pembangunan fisik dengan memanfaatkan seluruh peluang sumber dana yang ada mulai dari APBN, APBD I, dan APBD II. Membangun sistem administrasi manajemen (SIM) yang mencerminkan transparansi, akuntabilitas dan good governance. Misalnya sistem informasi manajemen rumah sakit (SIM RS) yang andal dan tidak ada transaksi cash oleh karyawan. “Tingkatkan kepuasan pasien, meliputi fasilitas perawatan yang mendukung penyembuhan pasien, transparansi tarif dan pembiayaan, pelayanan berbasis SPM dan kompetensi, keramahan pemberi pelayanan melalui pelatihan motivasi dan kepribadian,” bebernya. KOMISI C BAKAL PANGGIL DIREKSI Sementara itu, Komisi C DPRD rupanya mulai gerah dengan polemik RSUD Gunung Jati yang berkelanjutan. Oleh sebab itu, dalam waktu dekat ini Komisi C akan memanggil direktur RSUD Gunung Jati. Ketua Komisi C DPRD, H P Yuliarso BAE mengatakan, dirinya sudah melakukan diskusi dengan rekannya di Komisi C terkait pemanggilan direksi. “Rencananya memang dalam minggu ini pihak rumah sakit akan kami panggil. Kami akan minta penjelasan terkait hal yang muncul di media saat ini,” bebernya, kepada Radar, Selasa (8/1). Yuli mengatakan, pemberitaan yang muncul di media, hendaknya dijadikan introspeksi bagi RSUD Gunung Jati. Bukannya dijadikan momen untuk saling menjatuhkan atau menyalahkan. “Pasien di sini jangan jadi korban. Struktural dan fungsional jangan saling menyalahkan. Yang terpenting adalah upaya perbaikan. Langkah apa yang harus dilakukan agar pelayanan rumah sakit jadi lebih baik,” tukasnya. Agenda pemanggilan tersebut, diupayakan dilaksanakan, Kamis (10/1) atau Jumat (11/1) mendatang. Yang jelas, intinya Komisi C DPRD meminta pihak RSUD Gunung Jati untuk terus memperbaiki pelayanan. Sehingga pelayanan yang diterima oleh masyarakat, khususnya masyarakat miskin bisa lebih baik. LKBH Bibit Laporkan HS ke Kejaksaan KEJAKSAN- Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Bibit, resmi melaporkan terduga kasus mafia calon pegawai negeri sipil (CPNS) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gunung Jati, HS, ke Kejaksaan Negeri. Kedatangan perwakilan LKBH Bibit diterima Kepala Seksi Pidana Khusus, Hadiman SH dan diteruskan dengan penerimaan di ruang kerja Kepala Kejaksaan Negeri, M Salman SH. Ketua LKBH Bibit, Qoribullah SH mengatakan, meski kepolisian sudah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), namun LKBH Bibit merasa perkara yang disidik kepolisian hanya dijerat secara pidana umum. Dan yang dilaporkan ke Kejaksaan berbeda, sebab yang disoroti adalah perkara korupsinya. “Kami menduga HS telah melakukan tindak pidana korupsi pada perekrutan CPNS di RSUDGJ. Makanya kami laporkan ke Kejaksaan,” tegas pria yang akrab disapa Qorib ini. Qorib menjelaskan, mengacu pada pasal lima dan 13 UU Tipikor, HS diduga telah melakukan tindakan korupsi dengan menikmati uang dari yang bukan haknya dengan menjanjikan seseorang diterima sebagai CPNS. “Bukti awal ini kami serahkan ke Kejaksaan, dan bukti selanjutnya kami siap membeberkan,” tuturnya. Qorib juga mempertanyakan kesimpulan kepolisian yang menganggap tidak ada unsur penipuan, karena tidak ada pelapor. Namun faktanya kepolisian memanggil saksi sampai 30 orang. “Kalau memang tidak ada yang mengadu, mengapa ada yang diperiksa?” tanya dia. Kepala Seksi Pidsus, Hadiman SH mengungkapkan, pihaknya menyambut baik atas laporan LKBH Bibit. Laporan ini akan dipelajari, apalagi dirinya membaca di Koran perkara HS ini sudah terbit SP3. “Laporan ini kami terima, dan selanjutnya akan kami pelajari,” kata Hadiman. Hal senada juga dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri, M Salman SH. Namun, dirinya belum berani memastikan perkara ini akan dilanjutkan atau tidak. “Akan kami pelajari, tapi belum bisa menjanjikan, ini akan kami teruskan ke kasi pidsus,” tuturnya. (abd/kmg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: