Pemkot Gugat Warga

Pemkot Gugat Warga

Tuntut Ganti Rugi Miliaran Rupiah CIREBON – Warga menggugat pemerintah, sudah biasa. Namun, yang terjadi di Kota Cirebon, justru terbalik. Pemerintah Kota Cirebon, menggugat warga karena mengambil lahan milik pemkot yang akan dibangun Balai Latihan Kerja (BLK). Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum Pemkot Cirebon, Ferry Junaedi SH mengatakan, pemkot menggugat warga yang menempati tanah pemkot seluas sekitar 1.201 meter persegi. Tanah yang berada di Jl Jenderal Sudirman, Blok Wanacala, Kelurahan/Kecamatan Harjamukti. Menurutnya, gugatan tersebut dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang sewenang-wenang terhadap tanah milik pemkot. “Agar tidak terjadi lagi kejadian seperti ini. Kami menggugat dan menuntut ganti rugi miliaran rupiah,” terangnya kepada Radar, Jumat (11/1). Kejadian bermula pada tahun 2010 lalu. Saat itu, ucap Ferry, pemkot melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, akan membangun BLK di lokasi tersebut. “Ada dua BLK, satu sudah dibangun. Pas mau bangun yang satunya di lahan itu, sudah ada patok warga dan ditembok,” tuturnya kesal. Mengetahui hal itu, dinsosnakertrans berkoordinasi dengan bagian hukum pemkot. Saat itu, tim bagian hukum langsung turun ke lokasi. Ditemukan, lahan yang sebelumnya sudah dipatok milik pemerintah, diganti menjadi patok milik masyarakat. Bahkan, areal lahan seluas 1.201 meter persegi itu, sudah dibangun tembok keliling. “Patoknya bertuliskan dijual. Beberapa waktu kemudian berganti menjadi dikontrakkan. Ini sudah tidak benar,” ucap Ferry. Akhirnya, bagian hukum dan dinsosnakertrans melakukan rapat. Disepakati, pemkot melakukan gugatan. Artinya, pemkot menggugat warganya sendiri. Meskipun bisa menggunakan Satpol PP maupun polisi untuk melakukan penertiban, namun cara itu dihindari agar dapat meminimalisasi kemungkinan terburuk. “Kami menghindari bentrok fisik. Meskipun milik kami, harus diraih dengan cara elegan,” tuturnya. Perjalanan kasus ini, lanjut Ferry, lebih banyak diketahui oleh tim bantuan hukum yang aktif saat itu. Sementara, tim bantuan hukum yang mengetahui persis perjalanan kasus itu, Suripto SH menjelaskan, gugatan diajukan pada 23 Desember 2011 dengan nomor 023/Gug-HSP/XII/2011. Dalam gugatannya, pemkot selaku pemegang hak sah sertifikat hak pakai nomor 25 tanggal 25 Mei 1996 atas tanah sekitar 1201 meter persegi di Jl Jenderal Sudirman blok Wanacala Harjamukti. Disebut, objek dijual tergugat dan dikontrakkan dan dipagar tembok keliling. “Itu yang menjadi landasan dan bukti kami ke pengadilan,” terangnya. Kemudian, PN Kota Cirebon memenangkan pemkot dengan nomor: 79GPdt.G/2011/Pn.Cn. Namun, pada 10 Juli 2012, warga yang kalah, yaitu Ujang S, H Karsan dan Lili Haryatin, mengajukan banding melalui kuasa hukum mereka. Saat ini, lanjut Suripto, Pemkot sedang menunggu putusan banding. “Kami sangat optimis menang. Karena itu tanah kami (pemkot, red),” ucapnya yakin. Akibat sengketa itu, hingga saat ini Dinsosnakertrans belum membangun BLK. Meskipun, DPUPESDM sudah pernah mengukur dan membuat rencana pembangunannya. “Masyarakat yang dirugikan. Padahal, kalau BLK sudah dibangun, berapa masyarakat Kota Cirebon yang sudah dilatih untuk produktif bekerja? Ini kerugian bagi masyarakat,” ujarnya. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: