Polisi Tangkap Bandar Obat Keras Ilegal
INDRAMAYU - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indramayu menangkap seorang bandar sekaligus pengedar obat-obatan keras ilegal. Tersangka berinisial RH alias Struk (48), warga Desa Limpas Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu. Dari tangan RH, petugas menyita barang bukti puluhan butir obat keras jenis Tramadol, Heximer, Trihex, Double L, serta Tramadol Stronginal. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat adanya peredaran obat terlarang di wilayah Kecamatan Patrol. Saat melakukan pengecekan dan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi mengenai bandarnya. \"Tersangka berhasil diamankan di rumahnya. Saat digeledah, ditemukan barang bukti obat-obatan keras dengan jumlah sebanyak 24.741 butir. Tersangka RH selanjutnya dibawa ke Mapolres Indramayu untuk dimintai keterangan,\" papar Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin didampingi Wakapolres Kompol Ricardo Condrat Yusuf dan Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori, Rabu (14/3). Menurut Arif, tersangka RH menjual dan mengedarkan ribuan obat keras tidak mengantongi izin. Sehingga perbuatannya dijerat Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tersangka diancam kurungan penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 milliar. Di hadapan penyidik, RH mengakui perbuatannya. RH mengaku, obat-obatan keras yang dijual secara ilegal didapatkan dengan dengan cara membeli dari beberapa toko di Jakarta. RH menjual obat keras tersebut karena tergiur keuntungan yang besar. Dari penjualannya itu, untuk satu paket berisi lima butir RH mengaku mendapatkan keuntungan Rp 4 ribu. Dalam sebulannya keuntungan yang didapatkannya hingga belasan juta rupiah. Obat keras tersebut diedarkan di wilayah Patrol. (kom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: