Apa Alasan Direktur Pertahankan HS?

Apa Alasan Direktur Pertahankan HS?

\"\"KEJAKSAN - Belum jelas sanksi yang diberikan RSUD Gunung Jati (GJ) kepada terduga mafia CPNS HS, mendapat perhatian Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Cirebon, Drs Yayan Sopian MSi. Anggota DPRD Fraksi Partai Hanura itu menilai, direktur RSUDGJ, drg H Heru Purwanto MARS harus memiliki keberanian menyikapi tuntutan dari berbagai pihak. Termasuk tuntutan Forum Karyawan Peduli (FKP) yang meminta HS untuk segera mendapatkan sanksi dan dipecat dari rumah sakit. “Harus ada keberanian direktur untuk menyikapi tuntutan karyawan yang ada. Karena bila hal ini dibiarkan, suasana rumah sakit akan tidak berjalan harmonis,” katanya kepada Radar, kemarin. Penjelasan tersebut, lanjut Yayan, penjelasan terkait langkah yang diambil oleh direktur. “Kalau memang direktur ingin mempertahankan HS, beri penjelasan pada FKP. Apa alasannya kenapa dipertahankan. Kalau tidak, ya segera beri sanksi,” tegasnya. Yayan khawatir jika dibiarkan terlalu lama, akhirnya masyarakat yang menjadi korban. Ia membeberkan terkait informasi yang beredar di media, keberadaan HS membuat suasana di lingkungan internal tidak kondusif. “Bahkan sempat muncul kabar, bahwa dokter RSUDGJ akan mengundurkan diri bila HS tak kunjung mendapatkan sanksi,” tuturnya. Ia menegaskan harus segera ada solusi yang muncul dan ditindaklanjuti. Jangan sampai akhirnya pelayanan kepada masyarakat yang dikorbankan. Terkait surat yang hingga sekarang belum diterima BK-Diklat, Yayan menilai kedua belah pihak, RSUDGJ dan BK-Diklat harus proaktif. Kedua belah pihak mesti segera berkoordinasi, sehingga surat rekomendasi sanksi tersebut bisa segera ditindaklanjuti. “Kalau perlu lakukan pengiriman ulang. Tidak usah mempermasalahkan surat, karena yang terpenting di sini adalah sikap tegas dari direktur,” ucapnya. Sebelumnya, salah seorang anggota FKP mempertanyakan surat rekomendasi sanksi yang katanya sudah dikirimkan manajemen RSUDGJ pada BK-Diklat. Berdasarkan pemberitaan di media, BK-Diklat mengaku belum menerima surat tersebut. (kmg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: