Investor Wajib Buat MoU

Investor Wajib Buat MoU

\"\"70 Persen Pekerja Harus Warga Lokal CIREBON - Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Cirebon, Drs Mochamad Korneli MM, mengemukakan ketentuan baru soal ketenagakerjaan. Kini berlaku peraturan, 70 persen tenaga kerja di sebuah perusahaan yang ada di Kota Cirebon, wajib berasal dari warga Kota Cirebon. “Tidak ada landasan hukumnya. Ini peraturan dari Dinsosnakertrans, peraturan dari Saya dan Pak Wali kota,” ujarnya kepada Radar di kantornya, kemarin. Ia menegaskan, setiap investor harus membuat MoU (kesepakatan tertulis) dengan pemkot. Sanggup memenuhi kewajiban mempekerjakan 70 persen dari total pekerja berasal dari warga Kota Cirebon. “Sisanya, silakan dari kabupaten lain,” katanya. Saat ini, lanjut Korneli, ada investor Jepang yang awalnya membuat pabrik di Karawang, pindah ke Kota Cirebon. Alasan UMK tinggi di Karawang menjadi sebab pabrik Jepang itu pindah. “Mereka bisa menyerap seribu tenaga kerja baru. Itu dari warga Kota Cirebon semua. Setidaknya, tujuh ratus orang bisa terserap,” terangnya. Korneli membeberkan pada tahun 2012, dari target pencapaian penyerapan seribu pekerja, hanya terrealisasi 700. Tahun 2013, ditargetkan 1.500 pekerja bisa terserap. Mengingat investor mulai membanjiri kota yang berpenduduk hanya sekitar 300 ribu. Dinsosnakertrans belum bisa memperkirakan serapan tenaga kerja yang akan dicapai. Pihaknya beralasan tidak diikutsertakan dalam proses penanaman modal dan perizinan di Kota Cirebon. MINTA DILIBATKAN Saat ini, lanjut Korneli, ada 9.081 data pencari kerja. Rinciannya sisa pencari kerja tahun lalu 7.961 orang. “Jumlah sisa tahun lalu itu akumulasi dari tahun-tahun sebelumnya,” jelasnya. Terdaftar di 2012, 3.621 tenaga kerja. Data penempatan kerja mencapai 1.119. Dinsosnakertrans melakukan penghapusan data karena kartu pencari kerja sudah kedaluwarsa, jumlahnya mencapai 1.452. Dari jumlah 9.081 itu, setidaknya bisa berkurang tiga ribu pekerja. Syaratnya, dinsosnakertrans dilibatkan dalam hal investasi di Kota Cirebon. Padahal, sambung Korneli, wali kota sudah sering mempertanyakan tidak diikutsertakannya dinsosnakertrans dalam proses penanaman modal dan perizinan. “Saya tidak mengetahui persis alasan kenapa dinsosnakertrans tidak diikutsertakan. Yang pasti, Pak Wali kota sering mempertanyakan itu,” bebernya. Dia menyebutkan, dinsosnakertrans hanya mendata pencari kerja, bukan pengangguran. Dari sembilan ribu pencari kerja di tahun 2012, diperkirakan jumlah pengangguran mencapai enam ribu. Jumlah itu bisa dientaskan jika pihaknya dilibatkan dalam MoU bersama investor. MoU itu dijadikan pegangan saat meminta 70 persen pekerja dari warga Kota Cirebon. “Investasi bertubi-tubi di kota ini, tapi mana? Kami apa harus jemput bola terus?” sindirnya. Korneli mengatakan rencana tahun 2013, dinsosnakertrans akan mendatangi investor, mengadakan kerja sama antarperusahaan, mewajibkan perusahaan lapor, peraturan perusahaan harus disahkan dinsosnakertrans. Dengan wajib lapor, bisa dideteksi jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan. Pihaknya juga selalu membuka job fair setiap tahun. Aturan 70 persen 30 persen berlaku di dalamnya. Menurut dia, di Batam 100 persen tenaga kerja harus warga lokal. “Aturan kita sudah manusiawi,” tegasnya. Target 1.500 pekerja yang cukup tinggi, membuat dinsosnakertrans perlu bekerja sama dengan kelurahan untuk penyerapan dan pendataan. UJUNGNYA KKN Sekretaris Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kota Cirebon, Arif Kurniawan ST menuturkan, jika dinsosnakertrans ingin ikut dilibatkan dalam proses penanaman modal dan perizinan, BKPRD mempersilakan. Syarat dinsosnakertrans membuat nota dinas dan kajian, di mana diyakinkan dasar hukum kuat, mereka bisa dilibatkan. Selama ini pihaknya tidak melibatkan dinsosnakertrans, karena di Standar operasional Prosedur (SOP) tidak ada. Arif menilai keinginan beberapa pihak seperti dinsosnakertrans dalam proses penanaman modal dan perizinan, karena banyaknya konflik of interest (tarik menarik kepentingan) perizinan. Di mana ujung-ujungnya korupsi kolusi nepotisme (KKN) akan melekat. “Semua ingin dilibatkan. Karena proses penanaman modal dan perizinan seperti gula,” ungkapnya. Menurutnya, dinsosnakertrans cukup mengoptimalkan CSR perusahaan-perusahaan. Di mana, di dalam CSR itu termasuk penyerapan tenaga kerja. Sehingga, aturan 70 persen warga kota, bisa ditekankan. Ditegaskan, dinsosnakertrans tidak perlu terlibat langsung dalam tim BKPRD. Pihaknya akan memanggil dinsosnakertras, jika ada investor yang akan membangun dan terkait dengan dinsosnakertrans. “Kita ingin izin sederhana. Jangan melibatkan banyak pihak, kasihan pengusaha,” ujarnya. Ke depan, lanjut dia, CSR akan di-perda-kan. Setiap investor yang masuk, jika disetujui BKPRD, selalu disyaratkan untuk kewajiban melaksanakan CSR. “Perda CSR nanti bisa jadi payung hukum dalam menyerap tenaga kerja. Optimalkan itu,” tandasnya. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: