Rekanan Malah Salahkan Konsumen

Rekanan Malah Salahkan Konsumen

KEJAKSAN - Penanggung jawab CV Waluya dipanggil direksi PDAM Kota Cirebon, Senin (21/1). Pemanggilan dilakukan terkait ulah oknum pegawainya yang melakukan percaloan sambungan liar PDAM. Selain menyalahkan oknum bawahannya, Direktur CV Waluya malah menyalahkan konsumen yang tertarik praktik sambungan liar. Direktur CV Waluya (rekanan PDAM/instalatur pemasangan sambungan PDAM), Dicky Rahman mengatakan, pihaknya bertanggung jawab atas ulah karyawannya, Wt, yang melakukan percaloan sambungan ilegal. Ia mengaku apa yang dilakukan Wt di luar sepengetahuannya. Sejak 30 tahun lalu, Dicky telah bekerja sama dengan PDAM. Kasus yang mencuat sekarang disebutnya kali pertama. “Saya mendapat surat panggilan dari PDAM terkait ulah oknum Wt. Saya ingin mengklarifikasi sejak pemberitaan ini bergulir. Perusahaan saya tidak mungkin melakukan itu. Ini hanya oknum,” ujarnya kepada Radar di ruang direksi PDAM, Senin (21/1). Dicky menilai kejadian sambungan liar terjadi karena situasional. Ada kesempatan dan kerja sama antara oknum CV Waluya dan oknum pegawai PDAM, untuk melakukan penyambungan ilegal. Tak lupa, Dicky pun menyalahkan konsumen. Sebab sudah jelas melanggar, tetapi konsumen mau. “Harusnya menolak dan melaporkan ke kami,” katanya. Selama ini, lanjut dia, konsumen menyambung aliran dan mempergunakan air PDAM tanpa ada alat baca meteran. Hal itu sudah menyalahi aturan. Sepengetahuannya, setiap sambungan baru ada proses resmi. Pihaknya pun menerima sejumlah uang dengan cara resmi. “Kami keluarkan tanda terima jika pelanggan sudah membayar. Saya yang tanda tangan langsung,” bebernya. Selaku instalatur PDAM, CV Waluya mendapatkan dinas persil bervariasi. Antara Rp150 ribu-Rp250 ribu. Pihaknya mendapatkan upah pemasangan antara Rp75 ribu-Rp100 ribu. Terkait sanksi untuk Wt, Dicky mengaku tidak akan memecatnya. Sebab Wt sudah bekerja 26 tahun bersamanya. “Saya akan lebih mengawasi. Wt harus berubah dan memperbaiki diri, jika tidak, saya terpaksa pecat dia,” ancamnya. Direktur Umum PDAM, Sofyan Satari SE MM atau akrab disapa Opang menjelaskan, pihaknya telah menyelesaikan persoalan dengan oknum eksternal PDAM (Wt). Sedangkan untuk oknum internal, PDAM telah memberi sanksi dan melakukan pembinaan lanjutan. “Pembinaan kami lakukan. Jika masih melanggar juga, terpaksa kami pecat,” ucapnya. Oknum internal, sambung Opang, juga harus menyelesaikan perkara keuangan dengan korban (pelanggan sambungan ilegal). Pelanggan dipersilakan untuk memasang sambungan baru dengan biaya resmi dari PDAM. Direktur Teknik PDAM, H Hendra Yogiyasa ST MM mengatakan, pemasangan sambungan air PDAM harus melalui prosedur. Ditegaskan, konsumen tidak boleh membayar kepada seseorang atau oknum di lapangan. Sebab pembayaran sambungan saluran air baru harus resmi membayar ke kantor kas PDAM. Proses sambungan resmi cukup mudah, setelah mengisi formulir pendaftaran, pihaknya akan meninjau dan mengecek lokasi. Kalau sudah disetujui, mereka akan mendapatkan panggilan setor dan bayar ke kas PDAM. Selanjutnya pelanggan menunjukkan bukti pembayaran kepada instalatur. Terkait pelanggan yang selama ini tanpa meteran, PDAM tetap akan menghitungnya sejak menerima kucuran air PDAM untuk pertama kali. Dijelaskan, mudah bagi PDAM mengetahui kapan dimulainya pelanggan memakai air PDAM. Selain itu beban biaya akan dikenakan dengan rata-rata terbanyak dalam setiap bulan ditambah denda. “Kami hitung pemakaian konsumen yang tidak ada meteran itu, 30 kubik/bulan. Plus denda dan biaya pemasangan baru. Itu risiko mereka,” pungkasnya. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: