Mediasi TPA Kopiluhur Gagal
Sampah Terancam Menumpuk dan Ganggu Kesehatan HARJAMUKTI - Warga Kelurahan Argasunya menggugat Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) Kopiluhur. Mediasi yang dilakukan Pemkot Cirebon dengan penggugat, menemui jalan buntu. Tumpukan sampah dipastikan mengancam kesehatan warga. Kepala Bagian Hukum Pemkot Cirebon, Yuyun Sriwahyuni SH mengatakan, mediasi yang dilakukan bersama penggugat, mengalami kegagalan. Ia menyerahkan semua pada proses hukum yang akan berjalan. Menurutnya, mediasi dilakukan untuk mencari titik temu. Sebab jika mediasi berjalan sesuai dengan harapan, hal itu akan mempercepat proses gugatan yang diajukan. “Kami ingin ini cepat selesai. Sebab, sampah menumpuk harus dibuang di tempatnya,” ujarnya kepada Radar di ruang kerja, Jumat (25/1). Yuyun menjelaskan pihaknya bersama tim teknis terkait sudah melakukan pengecekan ke lapangan. Disimpulkan, untuk sementara sampah-sampah yang berasal dari warga Kota Cirebon, akan dibuang di sekitar TPA Kopiluhur yang tidak digugat. “Ada lahan milik pemkot yang akhirnya kami maksimalkan. Pemkot melarang tim teknis membuang sampah di lahan yang disengketakan itu,” terangnya. Meskipun demikian, tetap saja volume sampah yang dibuang setiap hari tidak sebanding dengan luas areal pembuangan sampah yang dimiliki pemkot. Sebab pada awalnya saat masih belum digugat, seluruh areal TPA Kopiluhur menjadi milik pemkot. Karena itu, Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), leluasa untuk membuang sampah di sana. Namun sejak ada gugatan, pemkot tidak lagi membuang sampah di Kopiluhur. Tepatnya, di areal pembuangan sampah di TPA tersebut. Menurut perempuan berkerudung ini, tidak saja luas TPA Kopiluhur untuk membuang sampah menjadi berkurang. Kesehatan warga sekitar terancam terganggu saat musim hujan. Sebab areal sampah yang dibuang, semakin berkurang dan menumpuk. Sedangkan gugatan sengketa tersebut belum bisa dipastikan selesai dalam beberapa bulan ke depan. Sebab semua itu tergantung pada proses yang berjalan. “Kalau mediasinya berjalan dan disepakati, mungkin bulan ini sudah bisa digunakan secara penuh. Tapi, kenyataannya mediasi gagal,” sesalnya. Kepala Bidang Kebersihan DKP, H Agus Hasyim MM mengatakan, DKP memiliki Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) yang bersifat makro dan mikro. Untuk TPS yang bersifat makro adalah penampungan di jalan protokol, jumlahnya mencapai 22 TPS. “Kami akan bangun dua lagi, di Grenjeng dan Kelurahan Katiyasa,” terangnya kepada Radar, kemarin. Sampah-sampah itu, lanjut Agus, akan ditampung seluruhnya di TPA Kopiluhur, Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti. Volume setiap hari sekitar 750 meter kubik. Dengan areal TPA Kopiluhur digugat warga, selama ini pembuangan sampah diupayakan tidak pada tempat yang digugat tersebut. Lurah Argasunya, Tasmadi mengatakan, pihaknya selaku pemegang kebijakan di wilayah TPA Kopiluhur berharap, sengketa tersebut segera diselesaikan. Sebab keberadaan TPA itu sangat dibutuhkan masyarakat di Kota Cirebon. Tasmadi pernah melakukan berbagai upaya agar sengketa tidak dilakukan. Dia meyakini TPA Kopiluhur milik Pemkot Cirebon. “Ada warga kami yang menggugat. Itu hak mereka, biarkan nanti hukum yang menentukan,” ucapnya. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: