Baju Adat Puluhan Juta
Anggaran Beli Cenderamata Pejabat Rp50 Juta KEJAKSAN - Anggaran pakaian dinas wali kota dan wakil dalam APBD 2013 mencapai Rp252,5 juta. Kepala Bagian Perlengkapan dan Keuangan Pemkot Cirebon, Drs HRM Abdullah Syukur MSi menjelaskan, angka tersebut terbagi untuk beberapa item. Termasuk pakaian adat daerah, batik tradisional dan pakaian olahraga yang nilainya mencapai Rp91,5 juta. “Secara umum, anggaran untuk pakaian dinas wali kota dan wakilnya sudah disetujui dalam APBD 2013. Sekarang menunggu proses pencairan,” kata Syukur kepada Radar, kemarin, didampingi Kasubag Administrasi Pengadaan, H Dede Sudarsono ST MSi. Menurut Syukur, tidak ada perbedaan menonjol antara anggaran pakaian dinas tahun 2012 lalu dengan tahun ini. Perbedaannya hanya pada pakaian pelantikan wali kota dan wakil pasca pilwakot 24 Februari nanti. Dede menerangkan anggaran Rp252,5 juta dibagi dalam beberapa item pakaian. Meliputi pakaian dinas dan atribut termasuk pakaian sipil harian dan lain-lain, total Rp145,5 juta. Pakaian kerja wali kota dan wakil total Rp15,5 juta. Pakaian khusus dan hari-hari tertentu, di antaranya baju adat daerah, batik tradisional, dan pakaian olahraga sejumlah Rp91,5 juta. Dede menganggap anggaran pakaian kepala daerah tersebut masih dalam hitungan normal. Jika ada banyak agenda lainnya, dimungkinkan penambahan dana. Pemkot juga menganggarkan Rp50 juta sebagai dana cadangan yang akan digunakan membeli benda kenang-kenangan (cenderamata) pisah sambut pejabat yang datang dan pergi dari Cirebon. Seperti Kapolresta, Dandim, dan Kepala Kejaksaan Negeri. “Jumlah itu untuk anggaran tahun ini. Siapa pun wali kota yang menjabat sepanjang tahun ini, dana tersebut diperuntukan baginya,” ucapnya. Artinya, pengganti Wali kota Subardi nanti, akan menyerap anggaran pakaian dinas 2013 yang sudah ada. Sementara itu anggaran pakaian dinas wakil wali kota tahun 2012 tidak terserap semua. Sebab Sunaryo HW dipenjara dan tidak aktif sebagai wakil wali kota. Sehingga anggaran pakaian dinas politisi Golkar itu dikembalikan ke kas negara. “Saat beliau masih aktif pada sebelum Agustus 2012, dana pakaian dinas wawali masih terpakai,” ungkap Dede. Dia membeberkan setiap pengadaan yang dilakukan selama 2012 lalu, jika di atas Rp100 juta harus melalui LPSE. Aturan baru, tahun 2013 ini lelang LPSE hanya bisa dilakukan jika pengadaan di atas Rp200 juta. Dengan kenaikan itu, diperkirakan jumlah pengadaan LPSE semakin sedikit. Karena angka pengadaan di atas Rp200 juta relatif sedikit. “Di tingkat daerah, belanja di atas Rp200 juta sudah jarang. Itu aturan Perpres 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” tuturnya. Untuk pengadaan jasa konsultasi, lanjut Dede, juga berlaku hal sama. Konsultasi dengan nilai di atas Rp50 juta harus dilakukan lelang LPSE. “Kami transparan. Untuk merencanakan pembangunan gedung mahal, studi-studi dan kajian di bappeda, tidak semua orang bisa. Diperlukan konsultasi dengan ahli,” paparnya. Guna mendukung efektivitas dan efisiensi, Dede mengusulkan pemkot memiliki unit layanan pengadaan (ULP) sendiri. “Agar kerja SKPD lebih ringan dan pengadaan khusus untuk ULP. Kompetisi yang bagus di tingkat antar penyedia barang dan jasa bisa terjadi di sini,” terangnya. Saat ini pemkot hanya memiliki Sekretariat Layanan Pengadaan yang fungsinya hanya sebagai fasilitator sistem dan kelompok kerja layanan pengadaan. Namun, tidak fokus dalam menyelenggarakan proses lelang. “Karena orangnya masih tersebar. ULP menjadi solusi untuk itu,” tegasnya. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: