45 Ribu Ha Lahan Pertanian Tak Boleh Alih Fungsi

45 Ribu Ha Lahan Pertanian Tak Boleh Alih Fungsi

CIREBON-Alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Cirebon resmi diproteksi pemerintah daerah. Proteksi itu tertuang dalam Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2018-2038, seluas 45 ribu ha. Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon Cakra Suseno SH menyampaikan, ada tiga wilayah lahan pertanian diproteksi melalui peraturan daerah untuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yakni wilayah tengah, barat dan timur Kabupaten Cirebon. Dari tiga wilayah itu, yang paling luas untuk LP2B ada di wilayah barat, mengingat wilayah itu lebih dekat untuk pengairan dari Waduk Jatigede. Sedangkan di wilayah timur fokus untuk kawasan industri. \"Kabupaten Cirebon ini bagian lumbung padi di wilayah regional, dan LP2B ini wajib dimiliki Kabupaten Cirebon. Lahan 45 ribu ha ini, sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian, dan dituangkan dalam Perda RTRW yang baru saja disahkan,\" ujar Cakra kepada Radar Cirebon. Menurutnya, LP2B ini memang sudah ditetapkan melalui Perda RTRW. Namun, secara detail belum tertuang. Untuk detailnya sendiri akan dirinci melalui Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), seperti di Kecamatan Gegesik ditetapkan 5.000 ha untuk LP2B, dari luas tersebut akan lebih detail lagi dari desa A berapa ha, desa B berapa ha dan seterusnya. \"Detail rincian ini, masuk dalam Perda RDTR setelah Perda RTRW disahkan. Artinya, tugas eksekutif dalam hal ini Dinas Pertanian untuk menentukan dan merinci desa mana saja yang sudah ditetapkan sebagai LP2B melalui by mane by adress,\" terangnya. Dia menegaskan, tidak ada alasan lagi bagi pemerintah daerah untuk melakukan alih fungsi lahan. Artinya, ketika ada investor masuk di wilayah LP2B, maka pemda harus menolak atau mengalihkan ke lokasi lain selain LP2B. \"Kita tidak bisa semena-mena lagi di masa-masa mendatang. Karena LP2B ini sudah menjadi produk hukum yang dilindungi undang-undang. Maka, pemerintah daerah harus tegas ketika ada investor menggunakan LP2B,\" jelasnya. Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon Ir Ali Effendi MM menyampaikan, lahan pertanian di Kabupaten Cirebon awalnya ada 53 ribu ha. Kini, lahan tersebut tersisa 46 ribu. Penyusutan lahan pertanian itu disebabkan banyaknya alih fungsi lahan. \"Pertahun alih fungsi lahan itu mencapai 100 ha,\" ucapnya. Dia menambahkan, setelah disahkan Perda RTRW, pihaknya akan sesegera mungkin membahas LP2B secara detail melalui by name, by address karena 45 ribu ha lahan tidak boleh dialihfungsikan lahannya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: