Warga Pilih Beli di Pangkalan, Pengecer Jauh Lebih Mahal

Warga Pilih Beli di Pangkalan, Pengecer Jauh Lebih Mahal

CIREBON-Antrean memanjang dan bertumpuk terlihat di salah satu sudut SPBU Babakan, Jumat (18/5) lalu. Untungnya, yang mengantre sampai bertumpuk-tumpuk tersebut bukan orang, melainkan tabung gas 3 kilogram yang sengaja ditaruh di pangkalan, agar warga bisa membeli dengan harga lebih murah, karena di pengecer harganya jauh lebih mahal. Ropiah, salah satu warga sekitar yang sudah ikut mengantre sejak pagi hari mengatakan, saat ini warga memilih membeli ke pangkalan langsung karena harga di tingkat pengecer sudah sangat mahal dan tidak masuk akal. Di beberapa pedagang atau warung yang biasa menjual gas, harga gas melon tersebut melambung jauh di atas harga eceran tertinggi (HET). “Saya pilih di sini, gak apa-apa antre berjam-jam, ketimbang ke warung-warung di sekitar rumah, selisihnya lumayan besar. Kalau di pangkalan kayak SPBU ini harganya paling mahal Rp16 ribu, kalau di pengecer di warung sudah sampai Rp20 hingga 22 ribu,” ujarnya. Ditambahkan Ropiah, meskipun sudah mengantre, warga yang membeli di pangkalan tidak bisa membeli lebih dari satu tabung. Warga hanya diperbolehkan membeli satu tabung, itu pun dengan membawa fotokopi KTP. “Cuma dapat jatah satu tabung, nanti pas ngambil harus nyerahin fotokopi KTP. Meski ngantre-nya lama, tapi mending di sini. Kan lumayan selisih uangnya bisa buat nutup kebutuhan lain,” imbuhnya. Sementara itu, Koordinator Daerah (Korda) Himpunan Pengusaha Swasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Cirebon, Gunawan mengatakan, saat ini pihak-pihak terkait seperti Pertamina, Pemkab dan Hiswana Migas hanya bisa mengontrol peredaran gas sampai di tingkat pangkalan. Hal tersebut menurut Gunawan, karena belum ada produk payung hukum yang mengatur terkait pengawasan gas melon di tingkat pengecer setelah pangkalan. “Membawa fotokopi identitas tentu punya tujuan. Salah satunya agar gas melon ini tepat sasaran karena merupakan barang yang disubsidi pemerintah. Ada ketentuan yang mengaturnya, sementara untuk pengecer nakal yang menaikan harga jauh di atas HET, saat ini kita baru imbau saja untuk tidak melakukan hal tersebut. Kita terbentur, belum ada payung hukum untuk penindakannya,” tuturnya. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: