Sekolah Buat Aturan Sendiri

Sekolah Buat Aturan Sendiri

PGRI Bantah Ada Penyunatan Dana BOS \"\"CIREBON - Temuan Indonesian Coruption Watch (ICW) tentang dugaan penyimpangan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di Kota Cirebon, dibantah sekolah dan PGRI Kota Cirebon. Ketua PGRI Kota Cirebon, Drs Djodjo Sutardjo MPd mengatakan, tidak mungkin sekolah melakukan penyunatan dana BOS maupun bantuan lainnya. Termasuk membuat daftar fiktif siswa miskin atau daftar jumlah siswa yang tidak jelas. “Tidak mungkin ada data fiktif siswa miskin untuk terima bantuan dan BOS. Juga tidak mungkin ada BOS dan bantuan yang disunat pihak sekolah,” katanya kepada Radar, Minggu (3/2). Justru, lanjut Djodjo, jumlah dana BOS dan bantuan untuk siswa miskin sering mengalami kekurangan. Dia meyakini temuan ICW sulit terjadi di Kota Cirebon. Dijelaskan, data siswa miskin didapat sekolah dari orang tua siswa atas rekomendasi RT, RW sampai Lurah setempat. “Data siswa miskin banyak, tapi tidak dapat dipenuhi sesuai usulan sekolah,” terangnya. Dicontohkan, pada sejumlah sekolah di Kota Cirebon, banyak warga miskin yang diajukan, ternyata semuanya tidak dapat dipenuhi. Karena itu, Djodjo menegaskan tidak mungkin ada data siswa fiktif. Misal, sekolah A mengusulkan 100 siswa miskin yang layak mendapatkan bantuan, namun yang dipenuhi biasanya hanya 50 saja. Untuk memenuhi unsur keadilan bagi siswa miskin di sekolah tersebut, sekolah akhirnya membuat kebijakan sendiri agar bantuan bisa dibagi untuk 100 siswa miskin. “Memang, tidak ada aturan yang membolehkan, tapi ini demi keadilan dan bersifat kebijakan,” ucapnya. Terpisah, Kepala SMPN 16, Ani Rusnaeni MPd menyebutkan, di sekolahnya tidak pernah ada dana BOS fiktif. Sebab untuk mendapatkan dana tersebut sudah ada aturan-aturan yang ditentukan. Selain itu, dana BOS diterima melalui rekening sekolah. Setiap pengambilannya harus disaksikan kepala sekolah dan bendahara. “Tidak boleh terpisah atau sendiri-sendiri,” bebernya di ruang kerja, Sabtu (2/2). Untuk siswa yang telah dinyatakan keluar atau pindah sekolah, sambung Ani, dana BOS yang telah ditransfer harus dikembalikan. Termasuk kelebihan bunga bank dari dana BOS, harus dikembalikan. Ani menceritakan, pihaknya pernah mengalami hal itu. Dan BOS yang berada di rekening bank bjb, bertambah nilainya Rp200 ribu. Saat pemeriksaan oleh Inspektorat, dana tersebut harus dikembalikan ke kas negara. Terlebih untuk dana bantuan, Ani tidak berani membuat data fiktif maupun pemotongan sebab proses dan prosedur begitu ketat. Senada disampaikan Kepala SMPN 14, H Edi Kusnali MPd. Dana BOS diberikan sesuai jumlah siswa yang ada dan terdaftar di disdik dan pusat. “Di sekolah ini siswanya banyak menengah ke bawah, kita justru kekurangan beasiswa,” terangnya didampingi Wakil Kepsek bidang Kurikulum, Hj Emawati SPd. Sebagai contoh, siswa yang rawan DO, tidak punya ongkos, bajunya jelek, oleh sekolah diberikan bantuan dana dari BOS. Termasuk anak yang memerlukan bantuan akan diberi dari dana BOS. “Tidak mungkin sekolah menambahkan data siswa. Karena di disdik ada datanya, di pusat juga,” tegasnya. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: