Tiap Selasa, Alasan Konsolidasi Internal BUMN
CIREBON - Kritikan terhadap Direksi PT KAI yang dilontarkan oleh Anggota DPRD Cecep Suhardiman SH MH ditanggapi jajaran Direksi PT KAI Daop 3 Cirebon. Vice President PT KAI Daop 3 Cirebon, Wawan Aryanto menjelaskan, terkait tidak bisa bertemunya anggota DPRD Kota Cirebon dengan Direksi Pusat PT KAI, itu bukan berarti disengaja. Dijelaskan, dalam tata kelola BUMN, setiap hari Selasa, direksi BUMN di Indonesia tidak diizinkan menerima tamu eksternal. Sementara saat anggota DPRD Kota Cirebon berkunjung, itu tepat di hari Selasa. “Bukan berarti kami arogan lalu tidak mau menemui, tapi dalam tata kelola BUMN dan sesuai dengan amanat Pak Dahlan (Meneg BUMN, red), setiap hari Selasa kami tidak diizinkan untuk menerima tamu eksternal. Waktu tersebut digunakan untuk konsolidasi dan rapat internal guna perbaikan pelayanan,” jelasnya saat diwawancara di Stasiun Prujakan, Minggu (3/2). Wawan mengaku pihaknya sudah memberitahu perihal pembatalan pertemuan itu pada DPRD Kota Cirebon satu hari sebelumnya. “Saya langsung meminta humas untuk menginformasikan pada yang terkait. Dan itu sudah kami sampaikan sebelumnya, bukan tepat pada hari H,” ucapnya. Terkait pedagang asongan yang masih berjualan di sekitar stasiun, lanjut Wawan, sesuai amanat direksi PT KAI, di tahun 2013 lingkungan stasiun harus sudah bebas dari pedagang asongan. Namun, saat ini dirinya masih membuat kebijakan untuk mengizinkan pedagang berjualan di lingkungan stasiun, tapi tidak menaiki gerbong kereta. “Ini kebijakan saya. Dan saya juga heran, kenapa soal asongan ini dikaitkan dengan RTRW oleh DPRD? Tidak ada hubungannya pedagang asongan dengan RTRW,” kritiknya. Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Sapto Hartoyo membenarkan dalam tata kelola BUMN, jajaran BUMN dilarang menerima tamu eksternal pada hari Selasa. “Dan ini tidak hanya berlaku di PT KAI saja, tapi di semua BUMN,” jelasnya. Sehingga, saat kunjungan DPRD Kota Cirebon, jajaran direksi PT KAI tidak bisa menerima. “Saya juga sudah langsung memberitahukan ke anggota DPRD. Saat berkunjung pun sudah diterima, tapi tidak bisa menemui jajaran direksi,” katanya. Sapto menegaskan tidak ada korelasi antara pedagang asongan dengan minimnya koordinasi RTRW yang disebutkan oleh anggota DPRD. “Bicara RTRW itu kan tentang izin dan lain-lain. Kalau untuk pedagang asongan, tidak ada kaitannya dengan RTRW,” sindirnya. (kmg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: