Pengusaha Hotel Kesal

Pengusaha Hotel Kesal

Urus Izin Prinsip Dua Bulan Tak Kelar Hingga Kini \"\"KEJAKSAN - Tampaknya aturan yang menyebutkan proses izin prinsip di Kota Cirebon maksimal 14 hari, hanya pepesan kosong. Seorang pengusaha perhotelan, sebut saja Michael (40), mengaku kesal karena izin prinsip yang diajukan sudah dua bulan ini belum juga turun. Michael menjelaskan sejak 2 Desember 2012 lalu, dia sudah mengajukan proses izin prinsip dengan segala persyaratan yang telah dipenuhi. Namun sampai sekarang surat izin prinsip belum juga keluar. “Lama sekali. Katanya empat belas hari selesai? Padahal semua sudah lengkap,” katanya kepada Radar di Griya Sawala DPRD, Senin (4/2). Pria berkulit putih itu berniat mendirikan hotel di bilangan Kelurahan Kebonbaru, Kecamatan Kejaksan. Data yang dimiliki Radar, di sana akan berdiri hotel dengan nama The Talitakum dengan pemohon bernama Sayuri Rosalinda. Statusnya berdasarkan kesimpulan tim Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kota Cirebon, berkas ajuan izin prinsip hotel The Talitakum masih dalam proses. Artinya, pada berita acara tim BKPRD sudah mengabulkan. Namun masih menunggu surat izin prinsip dari wali kota. Michael bingung sudah sampai dua bulan belum menerima surat jawaban maupun izin prinsip. Padahal sudah berulang kali dia melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Bappeda Kota Cirebon dan BKPRD. Sebab secara kriteria dan syarat apa pun yang ditentukan, sudah dilengkapi. Bahkan, lanjut dia, informasi valid dari tim BKPRD menyebutkan berkasnya sudah diajukan ke meja wali kota. “Sampai sekarang belum ada jawaban. Ada apa? Kalau ditolak, segera sampaikan. Jangan digantung begitu,” pintanya. Terpisah, Wali kota Subardi SPd berkilah di meja kerjanya sudah tidak ada ajuan izin prinsip. “Sampai hari ini saya tidak melihat isi dari rekomendasi BKPRD yang harus saya tanda tangani. Artinya, di meja saya sudah tidak ada ajuan izin prinsip,” terangnya kepada wartawan koran ini, usai mengikuti acara di Griya Sawala DPRD, kemarin. Subardi menjelaskan berdasarkan aturan yang baru, wali kota hanya memberikan rekomendasi. Hal itu tidak termasuk ke dalam jenis perizinan. Menurutnya, untuk pembahasan teknis pengajuan izin prinsip ada di BKPRD dengan ketua sekretaris daerah (sekda). Subardi menegaskan sejak tahun 2010 lalu, dirinya sudah melimpahkan seluruh perizinan kepada lembaga yang menangani. Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan (BPMPP) bertanggung jawab akan proses perizinan tersebut. Wali kota dua periode itu meminta agar kebijakan perizinan berpijak pada Kota Cirebon. Masyarakat dan dunia investasi yang tumbuh di Kota Cirebon harus didukung. Subardi mengingatkan salah satu syarat dia mendirikan KPPT yang saat ini menjadi BPMPP, ialah untuk memberikan pelayanan perizinan yang cepat, mudah, dan murah. “Perizinan di Kota Cirebon harus memegang prinsip itu. Jangan dipersulit,” tandasnya. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: