Kejari Siap Beri Pendampingan Hukum ke Pemkab
CIREBON-Pemerintah Kabupaten Cirebon menandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri Sumber, Selasa (22/5). Dalam perjanjian tersebut, Kejari Sumber siap memberikan pendampingan dan mediasi terkait masalah hukum yang menimpa Pemkab Cirebon. Kepala Kejaksaan Negeri Sumber Gunawan Wibisono SH kepada Radar Cirebon mengatakan, pihaknya telah menandatangani MoU dengan Pemkab Cirebon terkait pendampingan dan mediasi. Ada beberapa hal yang tertuang dalam MoU, yakni penegakan hukum dan pertimbangan hukum terkait kasus perdata dan tata usaha negara. Selain memberikan pendampingan hukum, kejaksaan juga siap menjadi penengah jika ada masalah hukum antar sesama pemerintahan. Misal, BUMN mempermasalahkan kegiatan dengan pemkab. “Karena sama-sama wakil Negara, maka kami akan mediasikan. Kita akan hadir apakah dalam mediasi atau gugatan, ya kita urusan di pengadilan,” tuturnya. Masih menurut Gunawan, MoU ini akan diperpanjang dan dilakukan evaluasi setiap satu tahun sekali. “Ini adalah perpanjangan, karena perlu berkesinambungan. Di samping Pemkab Cirebon, beberapa SKPD sudah melakukan kerjasama dengan kita termasuk BUMN dan BUMD,” tuturnya. Sementara itu, Plt Bupati Cirebon Selly A Gantina mengatakan, MoU dengan kejaksaan ini adalah upaya Pemkab Cirebon mencegah terjadinya permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara. “Pemkab Cirebon menyambut baik dan mempunyai keinginan positif bekerjasama dengan kejaksaan, untuk bisa mengantisipasi permasalahan sengketa menyangkut tata usaha dan kasus-kasus perdata,” bebernya. Karena menurut Selly, banyak sekali kemungkinan permasalahan hukum perdata yang dihadapi Pemkab Cirebon. Contohnya, urusan sengketa menyangkut sesama plat merah yang harus diselesaikan. Selly mengimbau agar SKPD yang ada di lingkungan Pemkab Cirebon segera melakukan MoU dengan kejaksaan untuk mengantisipasi adanya permasalahan hukum perdata atau tata usaha negara ini. “Pemkab Cirebon berharap, bukan hanya sebatas pemkab saja, tetapi seperti SKPD punya keinginan yang sama agar bisa mengantisipasi terjadinya kasus-kasus yang menyangkut dengan tata usaha dan perdata,” tuturnya. (den)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: