Terbelit Utang, Pemuda Asal Indramayu Terpaksa Jual Ganja
INDRAMAYU-Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indramayu, mengamankan seorang pengedar narkoba jenis ganja, An (25) warga Desa Limpas, Kecamatan Patrol. Dari tangan pemuda tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti ganja yang disimpan di dalam satu kantong plastik. Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin SH MH MAP, melalui Kasat Narkoba AKP Deni Rusnandar, membenarkan penangkapan t tersebut. Tersangka, kata Deni kini diamankan di Mapolres Indramayu. Petugas juga kini tengah melakukan pengembangan kasus ini. Deni mengatakan, pengungkapan kasus narkotika jenis ganja tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di daerah Patrol sering terjadi transaksi narkotika. Atas dasar laporan tersebut Deni memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. \"Petugas langsung terjun ke lokasi yang disebutkan, yakni Desa Limpas, Kecamatan Patrol untuk melakukan penyelidikan. Pada saat di lokasi petugas kemudian menemukan seorang pemuda yang ciri-cirinya sesuai dari yang diinformasikan. Pemuda yang diketahui berinisial An itu, kemudian diamankan,\" ujarnya. Saat dilakukan penggeledahan, dari balik pakaiannya ditemukan satu linting ganja kering. Saat diinterogasi, tersangka mengakui masih memiliki ganja yang disimpan di samping rumahnya. Petugas, kemudian melakukan penggeledahan. Akhirnya ditemukan daun ganja kering yang ditutup menggunakan bata. \"Dari bawah bata itu, ditemukan barang bukti ganja sebanyak tiga garis atau sekitar 3 ons yang dibungkus plastik. Penangkapan tersebut disaksikan oleh Ketua RT setempat. Akibat perbuatannya itu, tersangka terancam Pasal 114 dan 111, Undang Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Penjara,\" kata Deni. Di hadapan petugas penyidik, tersangka An, mengakui perbuatannya. An mengaku nekat mengedarkan ganja, karena terdesak utang rentenir. Setelah ditangkap Polisi, An mengaku menyesal.(kom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: