Pengusaha Ancam Eksodus
Kadin Nilai Ada BPMPP Proses Perizinan Masih Lamban KEJAKSAN - Jika urusan perizinan bersifat investasi maupun ekonomi di Kota Cirebon masih tetap dipersulit, para pengusaha akan eksodus ke Kabupaten Cirebon. Hal ini disampaikan Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Cirebon, Yuyun Wahyu Kurnia SE MM MBA kepada Radar, Rabu (6/2). Yuyun menegaskan perizinan di Kota Cirebon saat ini masih belum sesuai dengan harapan pengusaha. Karena itu banyak pengusaha yang berniat eksodus atau pindah besar-besaran ke tetangga Kota Cirebon. “Siap-siap saja, kalau mekanisme perizinan di Kota Cirebon masih seperti ini, para pengusaha akan eksodus ke tetangga, seperti Kabupaten Cirebon,” ancamnya. Menurut dia, meskipun sudah ada lembaga perizinan satu atap, Badan Pelayanan Modal Pelayanan Perizinan (BPMPP), itu tidak banyak berpengaruh. Sebab faktanya tidak juga dapat mempercepat proses perizinan. Dicontohkan, hanya untuk memperpanjang surat izin usaha perdagangan (SIUP) saja, harus ada rekomendasi dari Disperindagkop UMKM yang menangani perdagangan. “Apalagi usaha baru. Pasti lebih lama lagi prosesnya, lebih ribet,” terangnya. Terlebih jika ajuan izin itu untuk usaha yang bersifat investasi, seperti membangun perhotelan, proses panjang bakal terjadi. Yuyun mensinyalir masih ada “kesepakatan” di luar aturan resmi dalam proses perizinan di Kota Cirebon. Khususnya biaya di luar aturan resmi perizinan untuk usaha bersifat investasi. “Disinyalir dari dulu hal itu tidak pernah hilang,” tegasnya. Namun jika izin diajukan untuk usaha kecil maupun membuka CV atau toko, biasanya tidak ada pungutan liar di tingkat atas. Kalaupun ada pungutan liar, diindikasikan di tingkat kelurahan maupun kecamatan. Terkait ajuan proses izin dari konstituen/simpatisan partai politik (parpol) tertentu akan dipermudah, sementara dari parpol lain akan dipersulit, selama ini belum ada bukti kuat akan hal itu. Meskipun kemungkinan itu terjadi ada saja. Terlebih, lanjut dia, jika yang mengurus perizinan itu tokoh parpol yang berpengaruh, sangat dimungkinkan proses perizinan lebih cepat dibandingkan lainnya. Sebab jika ingin mengajukan izin dan kebetulan pejabatnya tidak ada di kantor, bisa mendatangi rumahnya karena kedekatan pribadi. Pria berkacamata itu pernah mendapatkan informasi dari beberapa pengusaha. Diduga kuat ada pungutan liar perizinan untuk beberapa lahan usaha strategis. Khususnya terkait perizinan pemasangan billboard iklan, reklame dan sejenisnya. Inspektorat atau setara dengan itu bisa melakukan audit. “Antara pemasukkan dengan pembukuan kas daerah sama atau tidak? Ini demi transparansi,” ucapnya. Yuyun memberikan solusi agar kantor satu atap diberdayakan sesuai dengan visi misi pejabat. Kadin Kota Cirebon berharap pejabat di kantor satu atap mempunyai rasa memiliki yang kuat terhadap Kota Cirebon untuk lebih sejahtera. Bukan hanya memikirkan diri atau kelompok saja. Terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Cirebon, Sutikno mengatakan, berbagai perizinan yang masuk memang memerlukan proses. Karena itu pemkot melakukan langkah kehati-hatian. “Saya melihatnya tidak dipersulit. Mungkin penelitian memakan waktu bagi staf,” ucapnya. Menurutnya, perizinan untuk usaha tertentu seperti bidang industri, memang memerlukan kehati-hatian karena menyangkut aspek lingkungan dan sosial. Sedangkan perizinan usaha yang umum seperti pendidikan, kesehatan, perdagangan umum, dan distribusi harus dipercepat untuk disetujui. Kadang, ada proses lama yang harusnya tidak demikian. Sementara perizinan baru usaha karaoke, panti pijat dan usaha hiburan, memang harus dihentikan. Apindo mendukung langkah pemkot yang melakukan pelarangan terhadap perizinan yang rentan dengan maksiat. Sutikno berharap pemkot tidak mempersulit perizinan pengusaha di Kota Cirebon. Sebab investasi mereka akan menumbuhkan ekonomi dan mensejahterakan masyarakat Kota Cirebon. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: