Polisi Gerebek Arena Judi Ketangkasan
INDRAMAYU - Petugas Unit Reskrim Polsek Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, menggerebek arena perjudian ketangkasan menggunakan mesin bar bar (jackpot) di Desa Lombang, Kamis (24/5). Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap dua orang berikut barang bukti tiga unit mesin bar bar dan uang tunai ratusan ribu rupiah. Kasubbag Humas Polres Indramayu Ipda Nengsih membenarkan jajarannya mengamankan pelaku perjudian tersebut. Menurut Nengsih, dua pelaku judi tersebut berinisial Sar (29) dan Car (40), warga Desa Lombang, Kecamatan Juntinyuat. Keduanya kini diamankan di Mapolsek Juntinyuat dan menjalani pemeriksaan. Nengsih mengatakan, penggerebekan arena judi ketangkasan tersebut diawali dari laporan warga. Petugas kemudian menindaklanjutinya dengan mendatangi lokasi yang disebutkan itu. Setelah tiba di lokasi dan melihat ada aktivitas judi ketangkasan, petugas langsung melakukan penggerebekan. \"Dua orang kita amankan dalam penggerebegan tersebut berikut barang bukti tiga unit mesin jekpot dan uang tunai Rp 209 ribu dari dalam mesin permainan. Laporan tersebut diterima saat petugas melakukan patroli rutin,\" ujarnya. Atas perbuatannya itu, lanjut Nengsih, kedua tersangka akan dijerat Pasal 303 KUHPidana. Keduanya terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara. Nengsih juga menyebutkan, sebelumnya anggota Unit Reskrim Polsek Sindang Indramayu menggerebek arena judi ketangkasan di rumah warga Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Minggu (20/5) lalu. Dari arena judi tersebut turut diamankan tiga unit mesin bar-bar (jackpot ), dan uang tunai sebesar Rp1,5 juta bersama seorang pemiliknya berinisial Sum (45). (kom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: