Beda Parpol Dipersulit

Beda Parpol Dipersulit

Dua Bulan, Berkas Izin Prinsip Belum Sampai Meja Wali Kota \"\"KEJAKSAN - Protes seorang pengusaha perhotelan yang ajuan izin prinsipnya dipersulit, menguak sisi lain proses perizinan di Kota Cirebon. Sumber Radar yang dekat dengan kalangan birokrat membeberkan, mengapa Michael (40), yang mau investasi mendirikan hotel sampai dua bulan izin prinsipnya tak jua keluar, itu karena yang bersangkutan merupakan konstituen Partai Demokrat. “Pengusaha tersebut berafiliasi dengan bendera warna biru, Demokrat. Itu yang membuatnya dipersulit. Tapi, kalau pengusaha itu orang merah, PDIP, pasti urusan perizinannya lebih mudah,” kata sumber yang minta namanya tak dikorankan, Selasa (5/2), di salah satu rumah makan Jalan Siliwangi. Sumber itu menambahkan, bukan rahasia jika selama ini para pengusaha yang menjadi konstituen atau simpatisan PDIP, cenderung lebih mendapat kemudahan dalam hal izin usaha. Tak lain itu semua karena Wali kota Subardi SPd merupakan kader PDIP. “Makanya, berat memang kalau jadi pengusaha terafiliasi dengan satu parpol tertentu. Saat penguasa daerah beda partai, ada kecenderungan urusan si pengusaha bakal terhambat. Ya, politik kan begitu, ada like and dislike (suka atau tidak suka, red),” paparnya. Dikonfirmasi soal kebenaran info di atas, Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kota Cirebon, Drs Hasanudin Manap MM membantah hal itu. Menurutnya, proses perizinan dilakukan atas nama perseorangan maupun perusahaan, bukan partai politik. “Ini enggak ada kaitan dengan politik. Enggak ada itu, enggak ada,” ucapnya berulang-ulang kepada wartawan koran ini di ruang kerja, kemarin. Soal ajuan izin prinsip pembangunan hotel yang sudah dua bulan tak ada kabar, Hasanudin yang juga Sekda Kota Cirebon, mengaku belum melakukan penelusuran. Karena hingga sekarang, menurutnya ia belum mengetahui persis ajuan izin prinsip rencana pembangunan salah satu hotel di Kelurahan Kebonbaru, Kecamatan Kejaksan. “Saya belum mengetahui persis apakah ajuan izin prinsip itu masih di wali kota atau bahkan belum di wali kota,” ucapnya. Hasanudin pun mengakui belum menelusuri data ajuan perusahaan yang akan membangun hotel itu. Ia menjelaskan BKPRD akan melakukan kajian terhadap setiap ajuan izin prinsip yang masuk. Jika sudah selesai, BKPRD akan merapatkannya dan membahas. Hasilnya akan diajukan rekomendasi izin prinsip kepada wali kota. Sebab wali kota yang berhak mengeluarkan izin prinsip. “Apakah sudah selesai kajian di BKPRD? Apakah sudah masuk rekomendasinya? Atau apakah izin prinsipnya memang belum keluar (dari meja wali kota, red)? Hal itu belum ditelusuri,” ungkapnya. Terpisah, Ketua Sekretariat BKPRD Kota Cirebon, Arif Kurniawan ST mengatakan, terkait klaim pengusaha yang mengaku izin prinsipnya belum keluar setelah lebih dari 14 hari sesuai aturan, pihaknya akan mengajukan kembali kepada wali kota untuk penerbitan izin prinsip perusahaan tersebut. Menurutnya, berdasarkan data yang ada perusahaan itu sudah mengajukan izin prinsip kepada BKPRD. “Berkasnya selama ini sedang berproses,” terangnya. Arif mengakui berkas atas nama pemohon Sayuri Rosalinda sudah diajukan untuk pembangunan hotel The Talitakum di Kelurahan Kebonbaru, Kecamatan Kejaksan. Berdasarkan kesimpulan tim BKPRD, lanjut dia, berkas ajuan izin prinsip masih dalam proses. Artinya, pada berita acara tim BKPRD sudah dikabulkan. Namun, menunggu surat izin prinsip dari wali kota. “Kami meyakini berkas sudah diajukan. Jika memang belum sampai di meja wali kota, akan kami ajukan kembali. Barangkali memang berkasnya tidak ada di meja wali kota,” ujarnya. Berdasarkan Peraturan Wali kota Nomor 46 tahun 2012 tentang Perizinan Pemanfaatan Ruang, disebutkan bahwa izin prinsip dikeluarkan wali kota atas rekomendasi BKPRD. Proses perumusan rekomendasi dilakukan oleh Kelompok Kerja (pokja) penataan tata ruang. Kemudian, keputusan akhir rekomendasi BKPRD dilakukan oleh sekda selaku Ketua Tim BKPRD. Sebelumnya seorang pengusaha hotel, Michael menjelaskan, sejak 2 Desember 2012 lalu, dia sudah mengajukan proses izin prinsip dengan segala persyaratan yang telah dipenuhi. Namun sampai sekarang surat izin prinsip belum juga keluar. “Lama sekali. Katanya empat belas hari selesai? Padahal semua sudah lengkap,” protesnya. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: