Duh…Gara-Gara THR, Buruh PG Rajawali Luruk Direksi
CIREBON-Puluhan buruh perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) Pabrik Gula Sindanglaut meluruk kantor direksi PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) II di Jl Wahidin Kota Cirebon, Rabu lalu (6/6). Dengan menaiki truk pengangkut tebu, para buruh mendatangi kantor PT RNI II untuk menuntut penyesuaian pembayaran THR menggunakan mekanisme yang berlaku sesuai undang-undang. Pasalnya, dengan penghitungan yang ada sekarang oleh pihak manajemen, para buruh hanya mendapatkan THR kurang dari satu bulan gaji. Hal tersebut disampaikan koordinator aksi, Dody Riandona saat ditemui Radar Cirebon. Dijelaskan Dody, ratusan buruh PKWT PG Sindanglaut rata-rata sudah berkerja sangat lama di PG tersebut. Bahkan, tidak sedikit buruh yang sudah bekerja hingga 20 tahun lebih. Namun dengan penghitungan pembayaran THR yang akan dilakukan oleh pihak manajemen, banyak hak-hak dari buruh yang kemudian dirugikan. “Perhitungan yang dipakai direksi adalah THR dihitung mulai teken kontrak sampai dengan jatuh waktu Idul Fitri. Perhitungannya berarti lima per dua belas dikali UMK. Sehingga, jika diambil rata-rata paling maksimal itu sekitar Rp750 ribu sampai Rp800 ribu saja,” ujarnya. Para buruh, menurut Dody, menginginkan penghitungan yang lain, dimana THR dihitung mulai teken kontrak hingga akhir batas kontrak, yakni bulan Desember, dengan penghitungan sebelas per dua belas dikali UMK, sehingga angka yang didapat sekitar Rp1,6 hingga 1,7 juta,” imbuhnya. Para buruh pun sepakat jika pemberian THR menggunakan perhitungan oleh direksi, maka buruh akan menolak THR tersebut. Para buruh sendiri akan menuntut hak-haknya bisa diberikan oleh pihak direksi, terlebih masa pengabdian para buruh sudah sangat lama. Sementara itu, Legal Manager PT RNI, Karpu Budiman Nirsi mengatakan, pihak direksi bertemu dengan perwakilan buruh untuk mendengarkan aspirasi dan membicarakan tentang pemberian THR. Dalam hal ini, pihak direksi menurut Karpu, akan memberikan THR sesuai peraturan yang berlaku. “Kita pasti berikan THR, itu pasti. Hitungannya lima per dua belas dikali satu bulan gaji. Itu sudah sesuai dengan aturan,” ucapnya. (dri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: