Tinjau Ulang Izin Galian C

Tinjau Ulang Izin Galian C

Komisi II Dukung Langkah Abraham Lakukan Penertiban CIREBON– Persoalan galian C kembali mengemuka. Setelah aksi mahasiswa di kantor bupati, sorotan pun berdatangan. Pemerintah daerah dinilai belum bisa menjaga kelestarian lingkungan karena masih memberikan izin usaha galian C kepada pengusaha tertentu. Padahal sudah ada surat edaran dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 08.E/30/DJB/2012 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Baru Sampai Ditetapkannya Wilayah Pertambangan. Namun pada kenyataannya, pemerintah daerah justru mengeluarkan surat IUP bernomor 503/05.05/BPPT kepada salah satu pengusaha bernama H Permadi di Desa Cipeujeuh Kulon, Kecamatan Lemahabang. “Ini bentuk ketidaktegasan pemerintah daerah dan tidak menghormati surat edaran tersebut,” tutur Ketua LSM Pro Justicia Muhammad Amin. Jika pemerintah daerah bersikap tegas dan mau mengikuti instruksi surat edaran tersebut, kata Amin, seharusnya izin itu tidak boleh keluar. Selain menyalahi aturan, juga akan berdampak pada pengusaha lain yang merasa cemburu, sehingga mereka akan berbuat apa saja untuk mendapatkan status yang sama. “Ini akan menimbulkan ketidakondusifan iklim usaha, karena ada pengusaha yang dianakemaskan,” ucapnya. Ia pun meminta kepada Bupati Cirebon Drs H Dedi Supardi MM mencabut izin usaha tersebut, kemudian menginstruksikan Satpol PP untuk menutup usaha galian yang ada di Desa Cipeujeuh Kulon. “Jadi kalau tutup ya harus tutup semua,” tegasnya. Diakui, usaha pertambangan merupakan salah satu jenis usaha yang cukup potensial untuk mendatangkan sumber pendapatan asli daerah (PAD) dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar. Namun, usaha yang baik ini harus diikuti oleh proses perizinan yang lengkap dari mulai tingkat daerah hingga pusat. “Jika usaha ini secara legal formal sudah cacat hukum, tentu tidak akan mendatangkan keberkahan bagi segenap masyarakat,” tandasnya. Sementara itu, rencana penutupan galian C ilegal yang akan dilakukan Satpol PP didukung penuh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon Arief Rahman ST. Menurutnya, pengusaha galian C yang tidak memiliki izin harus segara ditutup. “Jika benar ada galian C tidak berizin, ya akan ditutup,” kata Arief kepada Radar, kemarin. Dikatakan, dalam proses penambangan harus mengikuti aturan yang berlaku, salah satunya adalah mengantongi izin. “Kalau tidak ada izin, ya tidak boleh melakukan aktivitas pertambagan. Pemerintah harus lebih tegas menangani persoalan seperti ini. Harus tegas agar kelestarian lingkungan tetap terjaga demi masyarakat,” tuturnya. Dijelaskan, jika ada pengusaha tambang yang mengajukan perizinan harus diproses, mulai dari tata ruang wilayah, termasuk izin lingkungan. Jika ditempuh dengan cara yang tepat, sambung Arief, pertumbuhan ekonomi dan pembangunan dapat berjalan secara merata. “Dari galian pertambangan tersebut PAD yang didapat Pemerintah Kabupaten Cirebon per bulan mencapai miliaran rupiah. PAD tersebut didapat kalau mereka (pengusaha, red) ada izin. Makanya harus tegas,” ucapnya. (jun/sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: