Polisi Ciduk Pengedar Obat Terlarang

Polisi Ciduk Pengedar Obat Terlarang

MAJALENGKA - Satuan Narkoba Polres Majalengka berhasil menangkap satu orang pengedar obat-obatan terlarang jenis tramadol dan trihexyphenidyl. Pelaku berinisial S alias Dastol (25) warga Desa Prapatan Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka. “Pelaku kami bekuk di rumahnya berikut sejumlah barang bukti, sebanyak 124 butir obat farmasi jenis trihexyphenidyl dan 418 butir jenis tramadol,” kata Kasubag Humas Polres Majalengka Aipda Riyana, Sabtu (8/9). Menurutnya, tersangka mengaku membeli obat farmasi tersebut di Cirebon. Setelah mendapatkan barang haram tersebut, tersangka lalu mengedarkan obat itu kepada yang membutuhkan. “Biasanya para pembeli datang ke rumah tersangka atau melalui janjian terlebih dahulu dengan menghubungi melalui handphone,” ujarnya. Riyana menjelaskan, pelaku sendiri diciduk petugas pada Jumat (7/9) sekitar pukul 15.30 WIB di rumahnya tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti ratusan obat-obatan berikut satu buah handphone dan uang tunai sebayak Rp100 ribu, diamankan ke Polres Majalengka untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Akibat perbuatannya itu, tersangka akan kami jerat pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” tegasnya. (bae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: