Jalan Ambrol Bukti Buruknya Infrastruktur

Jalan Ambrol Bukti Buruknya Infrastruktur

JAKARTA- Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menilai amblasnya jalan penghubung menuju Pelabuhan Tanjung Priok menunjukkan buruknya kualitas infrastruktur penunjang kegiatan ekonomi. “Semestinya ambrolnya jalan tersebut dijadikan momentum bagi pemerintah untuk mengambil terobosan dan keberanian mengeksekusi proyek-proyek infrastruktur jalan yang terbengkalai,” ujar Ketua Umum BPP Hipmi Erwin Aksa dalam keterangannya di Jakarta kemarin (19/9). Petinggi Grup Bukaka ini menegaskan, dunia usaha dirugikan dengan kualitas jalan di Indonesia yang dinilainya terburuk di Asia Tenggara. “Meski negara kita yang terluas, panjang jalan di Indonesia justru yang paling pendek di ASEAN. Itu pun dalam kondisi mengenaskan,” tambah dia. Berdasarkan data Asian Development Bank (ADB), Indonesia adalah salah satu negara dengan kepadatan jalan (road densities) terendah di antara negara-negara ekonomi utama di Asia Tenggara. Untuk setiap kilometer persegi, kapasitas jalan rata-rata hanya mampu menampung pergerakan 100 orang. Panjang jalan yang diaspal per 100 orang juga salah satu yang terpendek di kawasan. Selain itu, sekitar 36 persen dari jaringan jalan dilaporkan rusak atau mengalami kerusakan berat. Erwin menilai percepatan pembangunan infrastruktur harus dilaksanakan secara nonkonvensional untuk mengejar ketertinggalan dan mengatasi pelemahan daya saing inudustri nasional. “Harus ada kebijakan yang tersifat extra-ordinary untuk menyelesaikan masalah infrastruktur jalan,” terangnya. Dalam paper-nya, ADB mengusulkan reformasi kebijakan dalam jangka pendek dan menengah untuk mengatasi hambatan-hambatan pembangunan jalan. ADB juga merekomendasikan peningkatkan investasi swasta termasuk kemitraan pemerintah dan swasta dalam pembangunan infrastruktur. Minat pengusaha untuk terjun ke pembangunan infrastruktur, terutama jalan tol, diakui HIPMI masih rendah, karena sejumlah kendala peraturan, kendala pembebasan lahan, dan hambatan investasi lainnya. Hambatan-hambatan tersebut belum teratasi meski pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 13 Tahun 2010 tentang kerjasama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur. (noe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: