Tertibkan Poster Caleg di Pohon

Tertibkan Poster Caleg di Pohon

INDRAMAYU – Dinilai melanggar aturan kampanye sekaligus merusak estetika, ratusan alat peraga sosialisasi para calon anggota legislatif (caleg) dan calon presiden (capres) di wilayah Kecamatan Anjatan kembali ditertibkan, Selasa (11/12). Kali ini, penertiban menyasar poster para calon yang marak ditempel di pohon di sepanjang jalan raya, jalan desa, maupun tempat-tempat terlarang. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Anjatan mencatat, sebanyak 154 poster caleg yang dipasang di pohon, tiang listrik dan tiang telepon berhasil ditertibkan paksa atau dibasmi oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). \"Kita mulai bergerak pukul sembilan pagi. Total ada 154 Alat Peraga Kampanye dari berbagai jenis karena melanggar yang diamankan oleh Satpol PP,” kata Ketua Panwaslu Kecamatan Anjatan, Satrio Sunaryo SP. Sebelum penertiban, pihaknya mengaku terlebih dahulu bersurat ke partai dan caleg. Surat berisi pemberitahuan dan peringatan kepada parpol terkait jadwal penertiban APK yang melanggar aturan. Namun karena tak mengindahkan, pihaknya langsung mencopot berkoordinasi dengan Satpol PP beserta jajaran Muspika Anjatan. “Panwascam, anggota TNI, Polri dan PPK hanya mengawasi dan mengawal jalannya penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP,” terang dia. Satrio meminta kepada para peserta pemilu untuk mematuhi ketentuan pemasangan APK. Dengan tidak kembali memasang APK pada pohon-pohon atau tiang listrik serta pada tempat-tempat lembaga pendidikan dan ibadah. Sebelumnya diberitakan, maraknya APK caleg dan capres yang dipasang di pepohonan, mendapat sorotan tajam dari banyak pihak. Pasalnya, APK dengan beragam ukuran itu terpasang di pohon dengan berbagai cara. Ada yang diikat menggunakan kawat, bahkan ada pula yang dipaku. Keberadaannya merusak lingkungan dan keindahan. (kho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: