Kontroversi Jokowi, “Visi Presiden: Episode Infrastruktur” di TV Swasta
Presiden Joko Widodo tampil pada acara televisi bertajuk \"Visi Presiden: Episode Infrastruktur\" yang ditayangkan lima TV swasta. Jokowi memaparkan capaian infrastruktur dan rencana pembangunan lima tahun ke depan, Minggu (13/1/2019). Tayangan itu tengah diselidiki Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). https://twitter.com/P3nj3l4j4h/status/1084458346919251968?s=19 Timbul pertanyaan, bagaimana cara membedakan petahana yang berbicara dalam kapasitas dirinya sebagai pemangku jabatan, dengan dirinya sebagai seorang calon yang mencoba mempertahankan jabatan tersebut? Sulit, pastinya. Pidato dan tanya jawab dengan Jokowi itu berlangsung selama 30 menit mulai pukul 21.00 WIB dan ditayangkan di beberapa stasiun televisi swasta. Ia bercerita mengenai pencapaian kerjanya dalam bidang pembangunan infrastruktur selama menjabat sejak 2014. Jokowi tampak mengenakan setelan putih hitam yang menjadi ciri khasnya, lengkap dengan pin logo presiden tersemat di bagian dada kiri kemejanya. Usai acara tersebut, muncul dugaan pelanggaran peraturan kampanye telah dilakukan oleh Jokowi. Ia diduga menyalahi aturan mengenai waktu kampanye di media massa yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berdasarkan pasal 274 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 penyampaian visi dan misi adalah bentuk kampanye. Lalu ada pasal 24 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, yang menyatakan kampanye dilakukan selama 21 hari dan berakhir 1 hari sebelum masa tenang. Masa tenang dimulai pada 14 April 2019. Oleh karena itu, berdasarkan pasal tersebut, periode kampanye berlangsung antara 24 Maret hingga 13 April 2019. Menanggapi isu tersebut, KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan akan meneliti apakah penampilan Jokowi di lima TV swasta itu telah melanggar aturan kampanye atau tidak. Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, menyatakan pihaknya akan mengkaji apakah acara TV tersebut bisa dikategorikan sebagai kampanye atau tidak. \"Kami sudah membuat gugus tugas, KPU, Bawaslu, KPI (Komisi Penyiaran Indonesia), karena terkait penyiaran di media massa khususnya televisi, radio. nanti Kita akan rembuk dengan pihak KPI,\" kata Wahyu (14/1/2019). \"Untuk mengukur itu kampanye apa bukan, itu tolak ukurnya definisi kampanye. Kalau itu sesuai berarti dia kampanye.\" Definisi kampanye, ia menjelaskan kegiatan yang dilakukan peserta pemilu melalui pemaparan visi misi program dan citra diri untuk meyakinkan pemilih. \"Untuk mengukur itu kampanye apa bukan, itu tolak ukurnya definisi kampanye. Kalau itu sesuai berarti dia kampanye,\" ucapnya. Komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar, menyatakan akan mengadakan rapat pleno untuk membahas masalah tersebut dan belum mau berkomentar banyak. \"Nanti kami sampaikan hasil kami ya. Mau diplenokan,\" ujar Fritz. Ancaman pidana bagi peserta pemilu yang terbukti berkampanye di luar jadwal adalah pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Verry Surya menyatakan, Jokowi tidak sedang kampanye saat tampil di program acara, melainkan pemaparan rencana dan kesuksesannya sebagai Presiden. “Kapasitas Jokowi saat itu sebagai kepala negara yang menyampaikan capaiannya selama empat tahun memimpin dan proyeksi ke depan,” kata Verry, Senin (14/1/2019). Seorang kepala negara, kata dia, memiliki kewajiban untuk menyampaikan capaian kinerja. Tuduhan yang menyebut Jokowi sedang kampanye Pilpres 2019, menurut dia keliru. Politisi PKP Indonesia mengakui, posisi petahana yang maju lagi sebagai Capres nomor urut 01 memiliki keuntungan dalam program itu. Tapi sekali lagi, ia menegaskan hal itu bukan kampanye, tetapi pertanggungjawaban kepada publik. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: