Kasus Korupsi Jalan, Pegawai DPUPR Kota Cirebon Protes, Anggap Kepolisian Terburu-buru

Kasus Korupsi Jalan, Pegawai DPUPR Kota Cirebon Protes, Anggap Kepolisian Terburu-buru

CIREBON–Penetapan Plt Kadis PUPR Kota Cirebon YW sebagai tersangka oleh Polres Cirebon Kota, pada kasus tipikor proyek peningkatan Jalan Rinjani dan Mahoni, menuai reaksi beragam. Baik dari masyarakat maupun internal DPUPR. Proyek yang didanai DAK IPD Tahun 2016 ini, ditengarai merugikan negara senilai Rp205 juta. Pada Selasa pagi (15/1), sejumlah pegawai DPUPR mendatangi kompleks perkantoran Setda di Bima. Dari informasi yang didapatkan Radar Cirebon, maksud kedatangan mereka untuk berdiskusi terkait penetapan tersangka atasannya. Tidak ada informasi resmi lebih lanjut yang didapatkan terkait pertemuan tersebut. Seorang pegawai dari eselon III yang mewanti-wanti namanya tidak dipublikasi mengatakan, penetapan tersangka ini bisa membuat kinerja internal PUPR terganggu. Pasalnya, selama ini saja kepala dinas hanya dijabat Plt yang merangkap sekdis. Sekarang Plt-nya ditetapkan tersangka, secara administratif dan operasional kegiatan dinas akan terganggu.\"Walaupun penetapan tersangka ini tidak disertai penahanan, tapi tetap akan mengganggu konsentrasi pimpinan. Dan juga kami yang menjadi bawahannya,\" terangnya. Diceritakannya, kekhawatiran melanda sebagian pegawai DPUPR. Pasalnya, pimpinan saja bisa jadi tersangka, apalagi para bawahannya. Ini membuat down mental para pegawai. Mengingat, tahun anggaran 2019 baru berjalan, yang membutuhkan kepemimpinan seorang kepala dinas dalam melaksanakan tugas. Seorang pegawai lainnya menyesalkan penetapan tersangka ini. Dia berdalih, pimpinannya selama pemeriksaan selalu terbuka dan kooperatif. Dia menilai, kepolisian terkesan terburu-buru, sehingga penetapan itu dianggap prematur. \"DAK IPD itu tahun 2016. Yang membuat kebijakan siapa sewaktu jadi kepala dinas? Jangan menetapkan tersangka hanya karena sekarang yang menjadi Plt kadisnya adalah pak YW,\" ungkapnya kesal. Seharusnya, kata dia, bila ada potensi kerugian negara dari proyek yang dikerjakan, apalagi bila tidak sesuai spek dan kontrak, yang pertama kali ditetapkan tersangka adalah kontraktor dan konsultan. \"Mudah-mudahan pak YW sabar dalam menghadapi masalah ini. Dan segera ada klarifikasi yang bisa membersihkan namanya,\" tegasnya. (gus/day)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: