Umat Islam Harus Selektif dalam Bersedekah

Umat Islam Harus Selektif dalam Bersedekah

CIREBON-Menjamurnya pengemis di jalan raya turut mendapatkan sorotan dari masyarakat. Terlebih banyak modus yang dilakukan oleh pengemis untuk meminta belasan kasihan dari pengendara. Hal ini menjadi pro kontra, karena keberadaan pengemis di jalanan ikut menggangu ketertiban kota. Direktur Eksekutif Zakat Center M Anwar Musadad MAg khawatir mengemis sudah menjadi sebuah kebiasaan di kalangan masyarakat perkotaan. Juga sudah menjadi profesi baru bagi mereka. Ia berpendapat agar masyarakat lebih selektif dalam memberikan sedekah kepada para pengemis. Menurutnya budaya memberi sedekah di kalangan masyarakat harus diubah. \"Lebih baik tidak usah memberikan uang kepada pengemis. Saya lihat itu hanya modus saja untuk mendapatkan uang. Saya khawatir ini bisa dijadikan profesi bila mereka terus menerus diberi sedekah seperti itu,\" ujarnya kepada Radar Cirebon. Seperti diketahui, para pengemis tersebut telah terbiasa dan bahkan terorganisir. Cara kerja mereka menguatkan indikasi bahwa mengemis sudah jadi profesi. Dengan fakta-fakta ini, Anwar mengajurkan kepada masyarakat agar cermat menyalurkan sedekahnya. Dalam konteks ini, menurutnya para pengemis telah melanggar ketertiban umum. \"Pemerintah dan masyarakat itu wajib hukumnya menjaga ketertiban umum. Sedangkan bersedekah itu hukumnya sunnah. Kenapa yang sunnah dilakukan tapi yang wajib tidak dilakukan,\" tuturnya. Selain itu, dari sisi agama, mengemis merupakan salah satu perbuatan yang dilarang. Kecuali, apabila dalam keadaan darurat. \"Itu dibolehkan bila keadaanya darurat. Dalam aturan agama, meminta-minta itu dilarang baik dalam alquran dan hadits,\" ucapnya. Anwar melihat para pengemis yang meminta-minta di jalan tersebut telah mencederai nilai-nilai dan sportivitas dalam bekerja. \"Saya pernah bertemu dengan seorang pedagang asongan, ia bercerita seharian tidak mendapatkan pembeli. Ia pun protes dan mengeluh. Kenapa dirinya yang seharian berusaha dan bekerja keras untuk mendapatkan uang dengan cara berdagang, tapi tidak mendapatkan hasil. Sementara pengemis yang hanya meminta-minta belas kasihan bisa mendapatkan uang,\" terangnya. Dari sanalah, ia berpendapat agar masyarakat selektif dalam memberikan sumbangan. Hal ini disebabkan jika terus diberi akan menjadi kebiasaan yang tidak baik di masyarakat. Sehingga menciptakan fenomena sosial dengan bertambahnya para pengemis. Itu lantaran mereka sudah keasyikan dengan pekerjaan mengemis. \"Dan akhirnya mereka malas dan tidak mau lagi bekerja dan berusaha,\" katanya. Sejauh ini, Pemerintah Kota Cirebon sendiri memiliki regulasi mengenai hal ini, dengan adanya Perda 3/2009. Dengan melarang pengemis maupun gelandangan di lampu merah. Adanya larangan ini sudah disosialisasikan melalui pemasangan plang di beberapa titik lampu merah. Pantauan Radar Cirebon, pemasangan plang sudah dilakukan di sejumlah titik lampu merah. Mulai lampu merah Jl Pemuda, Jl Siliwangi, Jl Slamet Riyadi (Krucuk), Jl Pasuketan dan Terminal Harjamukti. Komandan Satpol PP Drs Andi Armawan menjelaskan, pemasangan plang larangan ini, untuk mencegah usaha mempekerjakan orang lain. Atau kehendak sendiri sebagai pengemis atau peminta minta yang menganggu lalu lintas. Kemudian, larangan bagi pengemis, gelandangan atau sakit gila di tempat umum. “Kalau melanggar maka akan dikenakan sanksi ancaman pidana kurungan selama lamanya 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5 juta,” ujar Andi, belum lama ini. Pengemis, ataupun yang mempekerjakan anak-anak usia sekolah, juga jadi sasaran penertiban. Sebab, modus mereka ialah menarik rasa iba pengemudi untuk membelinya.  Aturan ini juga berlaku pada pengendara. Mereka dilarang memberikan barang atau sesuatu ke pengemis. Petugas juga akan melakukan operasi untuk pengawasan. Hukumannya juga tidak main-main. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: