Lurah Jegal Bacaleg PKB

Lurah Jegal Bacaleg PKB

PPS yang Berhak Menandatangani Surat Hak Pilih MAJALENGKA – Persyaratan kelengkapan bakal calon legislatif (bacaleg) dari kalangan perempuan diduga dipersulit oleh pihak kelurahan. Linda Mayasari, warga RT 08 RW 04 Kelurahan Tonjong, Kecamatan/Kabupaten Majalengka harus gigit jari terkait pencalonan dirinya untuk maju pada pemilihan legislatif 2014 mendatang. Orang tua Linda, Iing Sail mengatakan niat putrinya untuk menjadi calon legislatif karena sudah mempertimbangkan jauh sebelumnya. Terlebih, pendaftaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah dibuka. “Kami juga masih belum mengerti dengan persyaratan anak saya seperti dipersulit. Padahal aturan KPU juga sudah jelas di setiap daerah pemilihannya,” ungkapnya, saat ditemui di kediamannya, kemarin. Iing menuturkan, dipersulitnya persyaratan hak pilih awalnya karena Linda Mayasari terdaftar memiliki dua hak pilih yakni di Cicenang dan Tonjong. Lurah Tonjong Jaja Sujai SE menyarankan kepada pihaknya untuk segera mengurus persyaratan ke Cicenang kalau ingin terdaftar dan mencalonkan di wilayah Tonjong. “Pada pilgub lalu memang anak saya (Linda, red) memiliki dua hak pilih. Dan Linda memilih calon gubernur juga di wilayah Cicenang karena itu domisilinya. Tapi KTP di Kelurahan Tonjong. Surat keterangan dari Kelurahan Cicenang juga sudah kami dapat,” tegasnya. Pihak keluarga juga menyayang­kan sikap Lurah Jaja Sujai SE terkait menyuruh mundur bacaleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan alasan lawan di daerah Tonjong terbilang berat. Padahal itu hak siapa saja yang berminat untuk mencalonkan. Terlebih jenis surat kelengkapan administrasi bacaleg anggota DPRD Majalengka dari PKB sudah memenuhi syarat. “Apa karena kami ini orang enggak punya. Ya, kami tahu bahwa di Tonjong itu lawannya berat. Tapi itu kan hak warga,” terangnya. Terpisah, Ketua DPC PKB Nasir SAg menyayangkan sikap Lurah Tonjong. Menurutnya, Lurah Tonjong tidak memiliki hak untuk berkata ke siapa pun dan menghalang-halangi warga untuk menjadi bacaleg. “Ini sama saja artinya menjegal hak warga Negara. Lurah itu tidak ada urusan karena kalau pemerintah wajib melayani. Saran boleh saja tapi kalau sampai melanggar itu sudah menyalahi aturan undang-undang,” tegasnya. Nasir berencana akan langsung mendatangi kelurahan tersebut dan akan melaporkan langsung kepada camat. Menurut dia, seorang pejabat kelurahan seharusnya bangga dengan adanya calon legislatif di daerahnya. “Sudah jelas sesuai peraturan KPU nomor 06 tahun 2013 tentang perubahan keempat peraturan KPU nomor 07 tahun 2012 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2014 yakni daftar bakal calon menyertakan minimalnya 30 persen keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan. Ini sama saja namanya (lurah, red) pembangkangan. Haknya apa lurah bisa bicara seperti itu juga,” tegasnya. Sementara itu, Lurah Tonjong Jaja Sujai SE mengatakan bahwa itu bukan wewenang dirinya untuk menandatangani surat hak pilih. Yang berhak adalah PPS. “Kewenangan dan rekomendasi itu bukan ada pada pihak kami. Silakan saja ke ketua PPS. Orang itu masih tidak sadar dan faham. Apalagi dia (Linda, red) adalah hak pilihnya di Cicenang,” jelasnya. Alasan tidak mau memberikan dan menandatangi persyaratan tersebut, kata Jaja, karena sudah ada instruksi di atas. Fungsi tugas sebagai lurah juga tidak terdaftar dari panitia pemungutan suara apalagi terikat dalam kepengurusan partai. “Saya tidak menyuruh Linda itu untuk mundur. Tetapi memberikan jalan terbaik dan pertimbangan bahwa banyak calon yang kompetensi di sini (Tonjong, red). Silakan saja saya tidak mempersulit kalaupun hanya minta surat kependudukan Tonjong saya menerima,” ulasnya. Ia menambahkan, sebelum kejadian tersebut sudah dilakukan breafing dengan pihak kecamatan. Yakni yang memberikan rekomendasi adalah PPS, bukan pihak kelurahan. Breafing itu juga ditujukan kepada seluruh calon legislatif. Terkecuali apabila meminta surat keterangan domisili. “Kecuali ada surat edaran oleh kades dari pihak KPU,” tandasnya. (ono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: