Sidang Pembunuhan Pay Ricuh

Sidang Pembunuhan Pay Ricuh

Keluarga Koban Mengejar Terdakwa INDRAMAYU – Sidang pembunuhan Asep Sapero alias Pay di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu diwarnai teriakan histeris keluarganya, yang menuntut kedua terdakwa dihukum seberat-beratnya, Senin (8/4). Saat sidang selesai, keluarga dan kerabat korban mencoba mengejar terdakwa yang hendak dimasukkan ke dalam mobil tahanan untuk dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan. Namun upaya menghakimi terdakwa berhasil dihalau petugas kepolisian yang telah bersiaga. Jalannya persidangan pembunuhan di Salon Wanda Jatibarang itu, juga diwarnai isak tangis saat keluarga dilarang masuk ke ruang sidang. Hal itu disebabkan sidang tersebut tertutup untuk umum, karena satu dari dua terdakwa masih dibawah umur. “Kami meminta keadilan ditegakan. Bila perlu keduanya (terdakwa, red) dihukum mati, karena telah menghilangkan nyawa satu anggota keluarga kami,” ungkap Wanda, kakak korban, kemarin. Kematian Pay yang dieksekusi oleh MS (21) dan AI (14) pada akhir Februari lalu, meninggalkan duka yang mendalam bagi pihak keluarga. Korban dihabisi di ranjang seusai berhubungan badan sesama jenis dengan terdakwa. Terdakwa menggorok leher korban menggunakan pisau dapur, karena korban tidak membayar upah atas hubungan yang telah mereka lakukan. Sejumlah saksi dihadirkan dalam persidangan itu. Terdakwa membenarkan seluruh keterangan saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai I GN P Bhargawa SH. Atas perbuatan terdakwa, jaksa penuntut umum M Erma SH menuntut kedua terdakwa dengan pasal 340 KUHP junto pasal 55, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan AI yang masih di bawah umur diancam dengan hukuman 10 tahun penjara. Sidang berikutnya akan digelar Kamis (11/4) mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum. (cip)   FOTO: CIPYADI/RADAR INDRAMAYU HISTERIS. Keluarga korban pembunuhan menangis karena tak bisa menyaksikan sidang yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Indramayu, Senin (8/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: