Disdukcapil Targetkan 55 ODGJ di Kuningan Miliki E-KTP
KUNINGAN - Berdasarkan data terbaru Dinas Kesehatan jumlah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Kuningan saat ini mencapai 2.322 dengan 55 penderita di antaranya mengalami pemasungan baik kurung, rantai maupun balok. Tingginya angka kasus pasung di Kabupaten Kuningan tersebut menjadi perhatian khusus para pegiat sosial yang tergabung dalam Jaring Pengaman Ummat (JPU) Kuningan. Kemarin, perwakilan JPU Kuningan mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kuningan. Dengan berbekal data penderita ODG dan pasung, mengajak kerja sama melakukan perekaman E-KTP untuk seperti yang pernah dilakukan beberapa waktu lalu. \"Hari ini kami melanjutkan program yang sudah berjalan, meminta kerja sama Disdukcapil melakukan perekaman e-KTP untuk para ODGJ tersebut dengan prioritas yang mengalami pasung. Dengah harapan, setelah para ODGJ tersebut mempunyai E-KTP bisa memudahkan mereka untuk mendapatkan pengobatan secara gratis seperti yang pernah dilakukan Asep dari Ancaran atau Jani dari Lengkong,\" ungkap Sekretaris JPU Kuningan Amar Thohir kepada Radar di Kantor Disdukcapil. Amar mengatakan, langkah ini selaras dengan program pemerintah pusat yaitu mewujudkan Indonesia Bebas Pasung di tahun 2019 ini. Menurut Amar, kendala yang dihadapi para ODGJ selama ini salah satunya tidak memiliki fasilitas BPJS sehingga tidak bisa mendapatkan pengobatan yang semestinya. \"Faktor utama mereka tidak diobati karena masalah ekonomi. Selain itu tidak sedikit para ODGJ yang tidak punya E-KTP sebagai syarat wajib membuat BPJS dan pihak keluarga pun cenderung membiarkan. Oleh karena itu kami mengajak Disdukcapil melakukan jemput bola untuk memudahkan mereka mendapatkan E-KTP, kemudian kami bantu mengurus pembuatan BPJS. Selanjutnya kami beri pendampingan untuk menjalani pengobatan layaknya masyarakat pada umumnya,\" ungkap Amar didampingi pengurus JPU dari Bagian Kesehatan Jiwa Emil Romiati. Menurut Amar, penanganan penderita gangguan jiwa harus berkesinambungan dan melibatkan semua pihak. Tidak bisa hanya sekali penanganan. Untuk itu JPU sudah merencanakan sistem dan cara dalam melakukan tindakan untuk penanganan ODGJ yang tentunya harus dikoordinasikan dengan berbagai pihak terkait seperti Dinas Kesehatan, aparat desa, TNI, Polri dan lainnya untuk mewujudkan program yang dicanangkan oleh kementerian sosial tersebut. \"Karena penangan ODGJ tidak hanya rehab medis tapi juga butuh rehab sosial. Salah satu upaya terdekat adalah dengan memberikan edukasi pada keluarga dan lingkungan tempat tinggal ODGJ. Keluarga dan lingkungan sangat berperan penting untuk ODGJ. Mereka adalah orang-orang terdekat yang setiap hari berinteraksi dengan ODGJ,\" tuturnya. Selain dibutuhkan Pengawas Minum Obat (PMO) dalam proses pengobatan penderita gangguan jiwa, kata Amar, peran lingkungan juga sangat penting. Stigma negatif masyarakat terhadap penderita gangguan jiwa dapat menghambat proses penyembuhan karena para penderita gangguan jiwa masih merasa termarjinalkan. Untuk itu perlu diberikan edukasi kepada masyarakat yang tinggal di lingkungan sekitar ODGJ. Sementara itu, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Kuningan M Thofa mengapresiasi ajakan tim JPU tersebut dan pihaknya siap ditindaklanjuti. Thofa mengatakan, siap bersama JPU bergerak melakukan perekaman terhadap para ODGJ tersebut secepatnya, sehingga bisa segera diproses mendapatkan fasilitas BPJS dan mendapat penanganan pengobatan. \"Kami sudah menerima data dari JPU untuk kemudian kami tindak lanjuti. Insya Allah besok (hari ini, red) setelah kami melakukan perekaman di Desa Darma, dilanjut perekaman ODGJ di wilayah Kuningan kota sesuai arahan dari JPU,\" kata Thofa didampingi Kasi Identitas Penduduk Disdukcapil Helmi Johar. (fik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: