Menteri Malaysia Wan Azizah Wan Ismail Jamin Keamanan TKI Diduga Diperkosa

Menteri Malaysia Wan Azizah Wan Ismail Jamin Keamanan TKI Diduga Diperkosa

MALAYSIA-Menteri Bidang Pengembangan Perempuan, Keluarga dan Masyarakat Malaysia, Datuk Seri Dr. Wan Azizah Wan Ismail, menjamin seorang tenaga kerja Indonesia yang diduga diperkosa oleh pejabat setempat saat ini dalam pengawasan aparat setempat. Istri Ketua Partai Keadilan Rakyat sekaligus pemimpin koalisi Pakatan Harapan, Datuk Seri Anwar bin Ibrahim, itu menyatakan perkara tersebut terus diselidiki. \"Jadi tidak ada kabar dia ditelantarkan setelah melapor ke polisi. Polisi segera bertindak cepat. Anggota dewan yang menjadi tersangka memang bebas dengan jaminan, tetapi korban dalam perlindungan polisi,\" kata Wan Azizah, seperti dilansir Malaymail, Senin (15/7). Dewan Legislatif Negara Bagian Perak, Paul Yong, diduga memerkosa seorang asisten rumah tangga asal Indonesia. Namun, dia menyangkal tuduhan itu dan kepolisian memutuskan membebaskan dia dengan jaminan walau penyelidikan kasus itu tetap berjalan. Yong yang merupakan Ketua Komite Urusan non-Islam, Perkampungan dan Perumahan, Pemerintahan Lokal serta Transportasi Umum menyatakan dia akan menghormati proses hukum yang dilakukan kepolisian setempat. Dia hanya berharap aparat melakukan penyelidikan secara mandiri dan profesional. Sedangkan menurut Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kepong, Lim Lip Eng, menyarankan polisi segera mengajukan pencegahan kepada imigrasi supaya Yong tidak bisa bepergian ke luar negeri sekaligus menyita sementara paspor tersangka. \"Kepolisian harus meminta Yong menyerahkan paspornya jika mereka menganggap ada kemungkinan Yong melarikan diri, walau saya pikir kemungkinan itu sangat kecil,\" kata Eng. Sang TKI yang identitasnya dirahasiakan mengadu ke kepolisian Perak pada 8 Juli lalu. Dia mengaku diperkosa di rumah sang majikan di daerah Meru. Kepala Kepolisian Perak, Datuk Razarudin Husain, menyatakan anak buahnya menangkap Yong pada 10 Juli. Penyidik langsung memeriksa pelapor dan tersangka. Penyidik juga meminta korban dan tersangka menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian penyelidikan. Namun, polisi memutuskan membebaskan Yong dengan jaminan setelah sempat ditahan usai menjalani pemeriksaan. Menurut perwakilan Konsul Jenderal Republik Indonesia di Perak, kondisi korban saat ini dalam keadaan trauma. Husain menyatakan pelapor saat ini ditempatkan di lokasi rahasia yang dijaga polisi sampai berkas perkaranya diajukan ke Markas Besar Kepolisian Bukit Aman dan Kejaksaan Negara Bagian Perak. Menurut Husain, Yong dijerat dengan Pasal 376 tentang pemerkosaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia. Jika terbukti bersalah, Yong terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan dicambuk. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: