Salahgunakan Izin, Instruktur Pijat asal Thailand Diamankan

Salahgunakan Izin, Instruktur Pijat asal Thailand Diamankan

CIREBON–MBJ (36), instruktur pijat asal Thailand harus berurusan dengan Kantor Imigrasi TPI Kelas II Cirebon. Warga negara Thailand itu terancam dideportasi karena izin visa yang harusnya untuk wisata, malah digunakan untuk memberikan pelatihan pijat di salah satu ruko panti pijat di Kelurahan Kuningan, Kabupaten Kuningan. “Kedatangan MBJ ini untuk memberikan pelatihan pijat ala Thailand kepada sejumlah terapis di Ruko Taman Kota Nomor B2 Kelurahan Kuningan. Padahal, visanya wisata. Ini melanggar dan tidak sesuai aturan. Oleh karenanya kita amankan,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Cirebon Mohammad Tito Andrianto kepada awak media, Senin (19/8). Tito menjelaskan, penangkapan MBJ berawal dari informasi masyarakat tentang keberadaan orang asing melakukan aktivitas di salah satu ruko di komplek CSB Mall dan Ruko di Kelurahan Kuningan. Dari hasil informasi itulah, pihaknya langsung menurunkan penyidik. “Seksi Intelijen dan Penindakan kita turunkan untuk melakukan operasi. Dari Komplek CSB kita kita tidak menemukan keberadaan orang asing, kemudian baru kita lanjut ke Kuningan. Dari Kuningan ini, kita berhasil mengamankan MBJ pada Rabu (14/8),” paparnya. MBJ langsung dibawa ke Kantor Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Namun, MBJ tidak bisa bisa bahasa Inggris, sehingga petugas mengalami kesulitan. “Beberaha hari kita kesulitan mencari penerjemah bahasa Thailand, sehingga baru kita bisa ekspos Senin (19/8). Dari hasil pemeriksaan, dia datang dengan temannya untuk memberikan pelatihan kepada terapis cara pijat ala Thailand. Temannya di komplek CSB Mall Cirebon dan MBJ ke Kuningan. Mereka datang atas undangan dari Ratana Pujianti dan Lee Cangho,” bebernya. Pihak Imigrasi pun memanggil kedua orang pengundang tersebut untuk diperiksa. Ternyata, MBJ juga bekerja untuk memberikan pelatihan kepada terapis cara pijat ala Thailand di Korea Selatan. “Pemilik kita panggil dan sudah datang. Mereka mengaku mendatangkan MBJ untuk memberi pelatihan karena suaminya orang Korea.  Dan MBJ bekerja di Korea di perusahaan suaminya.  Visa wisatanya dikeluarkan Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 6 Agustus sampai 6 September. Tapi,  bersangkutan melakukan pelatihan. Jadi kita amankan,” ucapnya. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: