Sudah Dianiaya, Motor Korban juga Dibawa Kabur

Sudah Dianiaya, Motor Korban juga Dibawa Kabur

CIREBON - Unit Reskrim Polsek Sumber meringkus komplotan penjahat jalanan. Modusnya, pelaku tiba-tiba menuduh korban memukul kerabatnya.

Saat terjadi adu mulut, korban lantas dianiaya. Setelah itu, motor korban pun dibawa kabur para pelaku. Dua pelaku yang aksi di jalan adalah MA (28) dan SS (17).

Selain keduanya, ada AR (19), turut ditangkap dengan tuduhan sebagai penadah. Karena motor korban diserahkan kepada. Ketiga pelaku diketahui merupakan warga Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

“Penangkapan pelaku pada Selasa lalu (18/2) sekitar pukul 15.00, dipimpin langsung Pak Kapolsek Sumber AKP Sobirin. Kita telah melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku curas dan penadahnya. SS dan AR diciduk di rumahnya di wilayah Pegambiran. Semetara MA disergap saat sedang bertamu ke rumah temannya di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon,” papar Kanit Reskrim Polsek Sumber, Ipda Deny Arisandy, Minggu (23/2).

Di depan penyidik, para pelaku mengakui perbuatan mereka. Aksi itu dilakukan pada Sabtu 23 November 2019 silam sekitar pukul 23.00 WIB, terhadap korbannya berinisial DY (19) warga Kelurahan Pejambon, Kecamatan Sumber.

Bermula saat korban bersama dengan ketiga orang temannya yang pada saat itu hendak mengisi bensin sepeda motor di SPBU Kemantren, Kecamatan Sumber. Sesampai di sekitar area SPBU, saat korban hendak mengisi bensin, kemudian didatangi pelaku MA dan SS.

“Awalnya dua tersangka mendatangi korban. Kedua tersangka menuduh seakan-akan korban telah memukul adik dari pada tersangka. Karena korban tidak merasa melakukan hal tersebut, sehingga korban tidak mengakuinya. Terjadi perdebatan di situ,” kata Ipda Deny Arisandy.

Mendapatkan jawaban yang tidak mau mengakui apa yang dituduhkan, tiba-tiba salah satu pelaku memukul kapala korban. Rupanya di lokasi itu tak hanya MA dan SS. Ada beberapa rekannya juga. Mereka lalu mengeroyok korban dan merampas sepeda motor Yamaha Jupiter Z nopol E 2857 IG.

Korban pun kemudian medatangi Mapolsek Sumber untuk melaporkan kejadian tersebut. “Dari laporan itu, kita melakukan penyelidikan yang kemudian berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil penyelidikan serta data bahan keterangan yang ada, mengarah pada keberadaan para pelaku. Pelaku diamankan tanpa perlawanan,” tandas Deny.

Akibat dari perbuatan mereka, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas). Para pelaku terancam dengan kurungan penjara maksimal 9 tahun.

“Satu pelaku berinisial MA itu residivis di Polres Cirebon Kota, kasus membawa sajam. Dia baru bebas dari penjara Maret 2019, sekarang kami tangkap lagi,” pungkas Deny. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: